Kemenparekraf: Teknologi Finansial Menjadi Alternatif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

waktu baca 2 menit

SOLO – KEMPALAN: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan bahwa penggunaan teknologi finansial menjadi opsional alternatif dalam pembiayaan modal bagi pelaku ekonomi kreatif. Implementasi dari teknologi finansial menjadi opsi yang memungkinkan, karena syaratnya yang lebih efisien dan proses yang terlampau mudah.

Indriani D Laratu, Subkoordinator Pembiayaan Teknologi Finansial Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, menjelaskan bahwa ada tiga sektor yang dapat dibiayai oleh Kementerian, yakni ada perbankan, dana masyarakat, dan teknologi finansial.

“Teknologi finansial ini menjadi salah satu alternatif, tanpa agunan dan proses lebih mudah tetapi ada laporan keuangan yang perlu diverifikasi,” ujar Indriani D Laratu pada kegiatan Fintech Business Matchmaking di Hotel Best Western Premier Solobaru, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (23/3).

Indriani melihat bahwa tren pembiayaan melalui teknologi finansial sedang mengalami kenaikan. Bahkan, ia menganalisa bahwa tren ini sudah sangat massif mengalahkan perbankan, menilik di kondisi pandemi Covid-19 yang membuat perbankan lebih hati-hati dalam mengucurkan kredit usaha rakyat (KUR).

“Kalau sekarang fintech lagi tinggi, menjadi akses pembiayaan alternatif selain perbankan,” tambah Indriani.

Kemenparekraf pada tahun lalu membantu sekitar Rp 1,3 triliun, dengan total ada sekitar 5000 pelaku usaha nasional yang mengakses pinjaman. Pihaknya melakukan kolaborasi dan sinergisasi dengan sejumlah startup teknologi finansial.

Bahkan tahun lalu, secara rata-rata bunga yang diberikan oleh perusahaan ini meminjam sebesar 6 persen dengan pengembalian yang variatif. Ia mengungkapkan untuk maksimalkan pinjaman sekitar Rp 2 miliar.

Meski demikian, ia meminta pelaku usaha tetap mewaspadai penawaran pinjaman dengan sistem tersebut mengingat dari 144 perusahaan teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru sekitar 33 yang sudah mengantongi izin. (Rafi Aufa Mawardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *