Rabu, 11 Februari 2026, pukul : 01:54 WIB
Surabaya
--°C

Pengadilan Kafka untuk Habib R

KEMPALAN: Suatu pagi, seperti biasanya, Josef K menunggu kiriman sarapan pagi dari ibu kosnya, seorang wanita paroh baya yang tinggal di seberang kamar apartemennya. Ia menunggu beberapa saat sebelum berangkat kerja di sebuah bank di kota.

Tidak seperti biasanya. Ketika pintu diketuk Josef K membuka dan melongok keluar. Yang didapat bukan ibu kos tapi seorang laki-laki berseragam yang tidak dikenalnya. Laki-laki itu masuk ke ruang tamu Josef K. Ia tidak sendirian karena terdengar berbicara kepada seseorang atau beberapa orang diluar. Josef K tidak mengenal siapapun di antara mereka.

Laki-laki itu berbincang-bincang dengan Josef K, sebelum kemudian ia mengatakan ditugaskan untuk menangkapnya. Josef K bertanya apa salahnya dan pasal apa yang dituduhkan kepadanya. Laki-laki itu mengatakan tidak tahu apa kesalahan Josef K dan pasal apa yang dituduhkan kepadanya.

Josef K dibawa keluar dari apartemennya. Ia melirik ke arah kamar ibu kos yang memandangnya sebentar dari balik jendela lalu melengos. Josef K makin bingung. Ia merasa tidak punya kesalahan, tapi ditangkap, dan diajukan ke pengadilan. Kejanggalan demi kejanggalan ia hadapi. Ruang pengadilan terasa aneh, sepi dan suwung, tidak seperti biasanya, tidak ada hakim-hakim atau jaksa. Tidak ada pengunjung yang biasanya mengisi bangku-bangku yang berderet di belakang kursi terdakwa. Ruang pengadilan yang aneh, tidak riil, dan terlihat sengaja disetting untuk keperluan tersendiri.

Josef K memasuki ruang pengadilan. Tiba-tiba ada suara tepuk tangan riuh rendah. Orang-orang memenuhi bangku-bangku pengunjung, mereka orang-orang suruhan yang dibayar untuk menghadiri sidang dan meneriaki Josef K.

Hakim-hakim yang culas. Jaksa-jaksa curang penerima suap dan sogok. Pengadilan bertele-tele larut berlama-lama sampai membuat Josef K kelelahan. Ia sadar sengaja dibuat menjadi lelah dengan proses pengadilan yang dibuat berlarut-larut. Mentalnya runtuh, fisiknya luruh, Josef K tidak mampu fokus mengikuti persidangan. Pertemuan Josef K dengan empat perempuan membuat situasi semakin kompleks. Mental bobrok para penegak keadilan dan drama yang diskenario untuk menjebaknya membuat Josef K takluk.

Itulah gambaran dari pengadilan sesat yang dideskripsikan oleh Franz Kafka dalam novel “The Trial” (1925). Suram, gelap, tanpa cahaya, tidak jelas antara orang-orang yang baik dan yang jahat. Banyak orang yang terlihat baik, tapi ternyata mereka jahat. Banyak yang jahat tapi ternyata jauh lebih jahat dari penampilannya.

Novel itu sudah hampir berumur seabad, tapi sampai sekarang masih dibaca banyak orang dan dinobatkan sebagai salah satu buku terbaik abad ke-20. Pengadilan yang sesat, kekuasaan yang jahat oleh pemerintah Nazi yang fasis. Sampai sekarang Josef K masih selalu muncul di ruang pengadilan, di mana pun di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Di ruang pengadilan Indonesia Josef K mungkin mirip dengan Habib R. Josef K diisolasi dan dipisahkan dari lingkungannya, bahkan identitasnya hanya disebutkan sebagai Josef K tanpa ketahuan kepanjangannya. Eksistensi Josef K sebagai manusia sengaja ditiadakan atau dihapus. Josef K dipaksa masuk dalam sebuah labirin yang panjang dan membingungkan. Manusia-manusia yang ditemuinya di labirin adalah mahluk yang tidak riil mereka berjalan dan berbicara sesuai dengan tugas dan peran yang tertulis dalam skenario.

Habib R, manusia yang tidak beridentitas karena identitasnya telah ditelanjangi. Pada suatu hari Habib R ditangkap di rumahnya tanpa tahu kesalahannya. Petugas yang menangkapnya pun tidak tahu apa kesalahan dan pasal yang dikenakan terhadap Habib R. Yang penting dia menjalankan tugas menangkap target.

Habib R dianggap melakukan kesalahan karena menyebabkan kerumuman di rumahnya. Karena kesalahan itu Habib R harus dihukum denda sesuai dengan hukum yang berlaku. Habib R dengan taat mengikuti aturan itu dan denda dibayar secara kas.

Habib R dimata-matai kemanapun. Bahkan saat dalam perjalanan menuju sebuah pengajian di pagi hari buta ia dikuntit. Para pengawalnya yang tidak membawa senjata melindunginya. Terjadi kontak fisik. Enam pengawal Habib R ditembak mati. Dikabarkan bahwa enam pengawal itu melawan dengan baku tembak. Tapi ketika ditantang sumpah mengenai kebenaran tuduhan itu para petugas tidak menghindar lari.

Seperti halnya Josef K yang selama ini menjalankan tugasnya sebagai bankir profesional, Habib R selama ini menjalankan dakwahnya dengan cara profesional. Josef K ditangkap, diminta menghubungi empat orang perempuan. Josef K digambarkan tergoda melakukan hubungan badan.

Habib R bertemu dengan beberapa perempuan, entah natural entah settingan. Percakapannya direkam diam-diam dan Habib R dituduh berbuat mesum, dibawa ke pengadilan, tidak terbukti. Tapi urusan tidak berhenti sampai disitu, urusan chat mesum sudah ditutup tapi sewaktu-waktu bisa dibuka kembali tergantung kepada petugas pemegang kunci.

Habib R diadili. Ia tidak berada di ruang sidang sebagaimana sidang-sidang yang normal. Sidang diadakan secara virtual tanpa kehadiran orang-orang yang riil. Hakim dan jaksa serta pengunjung sidang hanya manusia-manusia virtual sebagaimana sidang yang dihadapi oleh Josef K.

Franz Kafka menciptakan tokoh Josef R pada 1915 jauh sebelum ada teknologi internet, jauh sebelum ada teknologi video call yang memungkinkan orang berkomunikasi melalui audio dan video, berbicara dan melihat gambar. Tapi visi Kafka mengenai kekuasaan yang korup dan kejam jauh menembus waktu sampai seabad kedepan. Sama dengan Georger Orwell yang menggambarkan kekuasaan yang masif dalam novel “Nineteen Eighty Four” yang terbit pada 1948 ketika belum ada internet yang bisa dimanfaatkan oleh penguasa untuk mengadakan surveilance 24 jam.

Habib R melawan dan menolak persidangan palsu. Dia menuntut persidangan yang riil yang bisa menghadapkan wajah dengan wajah. Dia dibawa ke labirin untuk bersidang melalui zoom. Tapi dia menolak dan mendesak persidangan tatap muka. Dalam persidangan melalui zoom ia melakukan GTM, gerakan tutup mulut.

Habib R adalah manusia tanpa identitas. Ia diisolasi dan diputus dari pengikutnya. Ia harus dihukum karena selama ini dia dianggap sebagai nuisance, gangguan. Skenario sudah muncul bahwa Habib R harus dikerangkeng sampai 2024 atau lebih supaya proses suksesi politik bisa berjalan mulus.

Perlawanan Habib R ini malah bisa menjadi amunisi baru untuk memberangusnya. Masih banyak stok kasus berlapis yang disiapkan untuk menjeratnya. Penolakannya terhadap sidang zoom akan memperberat kesalahannya. Ia bisa didakwa menghina pengadilan dan dikenakan tuduhan contempt of court yang memberi peluru kepada hakim untuk memenjarakannya lebih lama

Habib Rizieq Shihab dalam proses pengadilan untuk tuduhan menciptakan kerumunan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Dalam proses persidangan Josef K menemui seorang pengusaha senior. Ia harus berbicara kepada saudagar itu untuk mencari tahu mengenai nasibnya. Tapi saudagar tua itu tidak bisa banyak membantunya. Nasib Josef K semakin buruk oleh karena keberadaan saudagar itu.

Habib R dihubung-hubungkan dengan seorang saudagar senior yang dianggap sebagai bohir yang membiayai Habib R. Saudagar senior itu dibully dan disamakan dengan tokoh pelawak Charlie Chaplin sebuah gambaran yang merendahkan. Sang saudagar protes tapi diabaikan. Sang saudagar dianggap terlalu berbahaya untuk dibiarkan, ia harus dipreteli kekuasaan dan pengaruhnya.

Ibarat makan bubur panas harus dimulai dari piring bagian pinggir. Setelah bagian pinggir habis buburpun menjadi dingin dan lebih mudah dilumat habis. Orang-orang di sekitar sang saudagar sudah mulai diganggu. Bubur sudah mulai dimakan dan tinggal dihabiskan.

Dalam The Trial rekaan Kafka akhirnya Josef K harus menyerah, mentalnya patah karena terus-menerus diteror. Josef K mati telantar seperti binatang. Habib R harus dibela jangan sampai bernasib seperti Josef K. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.