Selasa, 10 Februari 2026, pukul : 13:02 WIB
Surabaya
--°C

Kemendagri Minta ASN Terlibat Aktif Genjot Pembangunan Desa

JAKARTA-KEMPALAN: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk menyukseskan program pembangunan di desa.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi yang  diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, bahwa membangun Indonesia dari desa sejak awal memang merupakan visi dan misi Pemerintahan Presiden Jokowi.

“Untuk menyukseskan visi dan misi tersebut diperlukan kerjasama dari semua stakeholder, salah satunya yang sangat vital adalah Pemda beserta jajaran ASN khususnya yang bertugas sebagai pembina dan pelaksana Pemerintahan Desa,” jelas Rochayati saat menutup Dilkat Penataan Kewenangan Desa di aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan (18/3).

Lebih lanjut Rochayati menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditegaskan bahwa desa berhak menentukan arah pembangunannya dalam suatu Peraturan Desa yang dirumuskan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Desa.

Hanya saja desa masih sebatas belajar bahkan meraba-raba dalam mengimplementasikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Sedangkan terkait kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai Undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.

Disinilah perlu inisiatif dari Kepala Daerah serta jajaran ASNnya, Aparatur Desa harus didukung agar bisa merealisasikan program pembangunan tetapi juga tidak menyalahi aturan ataupun menabrak kewenangan yang ada.

“Agar kongkret Pemda harus merumuskan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa dan berbagai aturan turunan atau petunjuk teknisnya sehingga desa dapat melaksanakan program pembangunan dengan mudah,” tambah Rochayati.

Dalam hubungan itulah masih perlu penataan kewenangan Desa, namun harus dimulai secara bertahap dan berkesinambungan sekaligus dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif.

Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas SDM ASN Pembina dan Pelaksana Pemerintahan Desa dalam merumuskan Kewenangan Desa, BPSDM Kemendagri menggelar Diklat Penataan Kewenangan Desa selama lima hari sejak tanggal 15 hingga 19 Maret 2020.

Melalui diklat ini, BPSDM Kemendagri berharap ada peningkatan wawasan dan kompetensi para ASN Pembina Desa dalam melakukan berbagai akselerasi untuk menggenjot program pembangunan di desa. (niko elfriza)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.