Rabu, 11 Februari 2026, pukul : 00:39 WIB
Surabaya
--°C

Ormas Islam Tolak Miras

SURABAYA-KEMPALAN: Presiden Jokowi telah membuka gerbang investasi untuk minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di empat provinsi. Hal itu ditandai dengan terbitnya Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengatakan, secara pribadi dirinya tak sepakat dengan kebijakan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Menurutnya, miras adalah minuman yang telah diharamkan oleh semua ajaran agama karena memiliki dampak dan efek samping buruk.

“Wong miras itu sudah diharamkan semua agama. Agama itu mengharamkan,” kata Miftcahul saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (1/3).

Ia mencontohkan bagaimana efek samping miras yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dampak negatifnya adalah kerusakan mental, hingga tata cara hidup.

“Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama. Papua saja mengharamkan,” ucapnya.

Miftcahul mengatakan demikian sebagai pendapat pribadi. Dia menyebut MUI masih akan segera menggelar rapat untuk merespons kebijakan pemerintah tersebut.

“Nanti akan ada rapat di MUI tentang masalah kepres ini. Karena walaupun kita punya pendapat pribadi tapi nanti kita bawa ke rapat,” ujarnya.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mengatakan saat ini belum mengerti detail perpres tersebut. Apabila Perpres investasi miras itu bertujuan membatasi, maka itu hal yang baik.

“Kami persisnya belum tahu perpres itu kayak apa karena wartawan membahasakan macam-macam. Jadi di ulama NU kalau daripada itu (miras) beredar luas, lalu dilakukan pembatasan. Itu bahasa kita bukan legalisasi, tapi melokalisir. Daripada dibiarkan nanti masuk ke kampung santri, masuk ke kampung mana-mana,” ujar Marzuki di Surabaya, Senin (1/3/2021).

Marzuki menjelaskan, bila memang tujuan Perpres untuk membatasi miras, dirinya menyebut bukan melegalkan minuman beralkohol, melainkan melokalisir.

“Miras hanya boleh beredar di sini, diproduksi di sini. Andai seperti itu redaksi dan keinginan presiden, maka istilah yang pas melokalisir bukan melegalkan,” terangnya.

Pimpinan Ponpes Sabiilul Rosyad Malang ini mengharapkan pemerintah membatasi miras. Bila terus dibatasi, maka lama-lama peredaran miras akan hilang. (et/cn/ist)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.