Rabu, 6 Mei 2026, pukul : 04:01 WIB
Surabaya
--°C

Apa Kabar RUU Ekonomi Syariah?

KEMPALAN: Terpilihnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada akhir Januari 2020 lalu kian melengkapi nama petinggi asosiasi ekonomi syariah terbesar Tanah Air dari unsur pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) pada akhir Agustus 2019 menggantikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.

Setelah Erick Thohir membuat gebrakan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang digadang sebagai lokomotif pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah yang sebelumnya gencar disuarakan oleh sejumlah pihak dan lembaga menjadi tak terdengar. Bagaimana kabarnya?

Inisiasi RUU Ekonomi Syariah

Merujuk draf awal naskah akademik RUU Ekonomi Syariah, setidaknya ada lima isu yang melatarbelakangi inisiatif RUU ini.

Pertama, terbatasnya permodalan pada industri keuangan syariah yang menyebabkan masih kecilnya pangsa pasar sehingga menghambat ekspansi usaha dan inefisiensi.

Kedua, minimnya insentif dari pemerintah yang dapat menjadi stimulus bagi industri keuangan syariah untuk tumbuh dan berkembang.

Ketiga, pengelolaan dana sosial keagamaan yang belum optimal untuk dikelola secara produktif guna mendukung pembangunan.

Keempat, minimnya kesiapan entitas bisnis syariah dalam menyambut tren dan perkembangan industri halal global.

Kelima, belum adanya sinergi regulasi ekonomi syariah yang menumbuhkembangkan ekosistem ekonomi syariah dalam satu produk hukum perundang-undangan.

Harus diakui, sektor-sektor dalam ekonomi syariah selama ini cenderung bekerja sporadis. Belum terintegrasi.

Meski ekonomi syariah digaungkan akan menjadi arus baru pertumbuhan ekonomi nasional, faktanya di lapangan masih belum terwujud sinergitas antara industri keuangan syariah dengan sektor riil.

Demikian pula antara sektor keuangan syariah dengan sektor sosial keagamaan. Serta, antara sektor sosial keagamaan dengan sektor riil. Sektor riil yang dimaksud dalam hal ini adalah industri halal dan bisnis syariah.

Jika kehadiran BSI dapat menjadi langkah strategis untuk menjawab isu permodalan yang terbatas, maka RUU Ekonomi Syariah merupakan langkah strategis untuk menjawab isu sinergitas regulasi.

Kehadiran BSI dapat menjadi motor bagi perbankan syariah nasional untuk berinovasi menawarkan keunikan akad-akad yang dimilikinya guna memenuhi kelompok masyarakat yang memiliki karakter dan kebutuhan tertentu yang selama ini belum mampu dijawab oleh perbankan syariah Indonesia.

Namun, dalam skala tertentu, benturan pada perbankan syariah untuk melakukan inovasi dapat terjadi bila tidak ada penyesuaian dan penguatan regulasi yang memayunginya. Lagi-lagi, hal ini juga membutuhkan regulasi yang sangat dimungkinkan untuk difasilitasi oleh RUU Ekonomi Syariah.

Untuk itulah, kehadiran RUU Ekonomi Syariah menjadi harapan untuk bisa menjawab berbagai persoalan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air.

Hal ini mengingat perangkat yang mengatur dan mengintegrasikan sektor ekonomi syariah, keuangan syariah, dan sektor riil masih sangat terbatas.

Regulasi terkait industri halal lebih banyak berada pada level peraturan daerah dan didominasi oleh sektor wisata halal. Itupun kerap dianulir, salah satunya karena tidak ada payung hukum yang lebih tinggi.

Kehadiran UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pun belum mengakomodir berbagai kebutuhan ini.

Mengawal RUU Ekonomi Syariah

Sepanjang 2020, isu RUU Ekonomi Syariah cukup bergema bagi penggiat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Juga, menjadi topik yang banyak diulas dalam berbagai forum, baik di ruang publik maupun internal. Termasuk forum lintas asosiasi multidisiplin.

Bahkan, pada ajang Road to Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), isu RUU Ekonomi Syariah dihelat dalam bentuk roadshow dalam bentuk webinar antar kawasan di wilayah Indonesia.

Namun, menuju penghujung 2020, rencana kehadiran BSI sepertinya mulai menenggelamkan gaung RUU Ekonomi Syariah.

Harus diakui bahwa perbankan syariah adalah motor ekonomi syariah di Indonesia. Namun, perbankan syariah adalah bagian kecil dari ekonomi syariah.

Oleh karena itu, RUU Ekonomi Syariah harus terus dikawal, terlepas apakah nanti akan menjadi umbrella act ataukah omnibus law. Terlebih dalam situasi pandemi dimana negara membutuhkan sumber-sumber dana murah untuk membiayai pembangunan dan memulihkan ekonomi nasional.

Juga, untuk membantu memperbaiki current account deficit (CAD) melalui peningkatan ekspor produk halal yang pasar globalnya terus meningkat dan loyal.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga terus menyuarakan agar keuangan sosial syariah diformulasikan secara konsep dan praktek agar dapat diintegrasikan pada kebijakan ekonomi pada umumnya. Termasuk, mengintegrasikannya dengan instrumen komersial syariah.

Sukuk sebagai instrumen keuangan syariah dalam kebijakan fiskal Indonesia pun porsinya kian besar. Generasi milenial bahkan menjadi investor loyal dan mulai mendominasi.

Tidak bisa ditampik, kehadiran ekonomi dan keuangan syariah hari ini hadir hampir di seluruh sendi perekonomian. Sektor ini tidak membatasi untuk memberi manfaat hanya bagi kelompok masyarakat tertentu.

Pandemi seyogyanya menjadi momentum bagi banyak pihak untuk menerima RUU Ekonomi Syariah. Sebab, peran ekonomi syariah justru semakin terasa di masa-masa sulit ini dalam membantu pemulihan ekonomi nasional melalui keuangan sosial syariah.

Tudingan sinis kepada pemerintah yang mulai melirik wakaf dan instrumen keuangan sosial syariah lainnya dalam mendanai pembangunan hendaknya tidak boleh berlarut-larut. Justru situasi ini menjadi pembuktian bahwa ekonomi dan keuangan syariah secara nyata memberi manfaat bagi ekonomi dan pembangunan Indonesia.

Sejatinya, hal inilah yang juga selama ini diikhtiarkan para penggiat untuk menunjukkan bahwa ekonomi dan keuangan syariah menjadi rahmatan lil ‘alamin.

Masih ada waktu untuk menggodok dan mengesahkan RUU Ekonomi Syariah. RUU yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 nomor 114. Masih ada sejumlah RUU lainnya yang juga terkait dengan ekonomi syariah yang masuk Prolegnas 2020-2024.

Semoga kehadiran Erick Thohir dan Sri Mulyani Indrawati juga dapat mewarnai dan membumikan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air. Termasuk, ikut mengawal agar RUU Ekonomi Syariah benar-benar dapat disahkan serta menjadi penopang bagi terciptanya ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.

Wallahua’lam bish showab.

*Dr. Khairunnisa Musari, Dosen Tetap Prodi Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Jember, Wakil Koordinator Indonesia Bagian Tengah DPP IAEI, Sekretaris II DPW IAEI Jawa Timur, Sekretaris ISEI Jember, Independent Lead Associate of VentureEthica

 

 

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.