Yaqut tahanan rumah tapi bisa dari rumah ke rumah. Rumah vila, rumah makan, rumah sauna, rumah hotel, rumah konser, rumah belanja. Mungkin Ustad Yaqut berdalil eh berdalih “baiti jannati” rumahku surgaku.
Oleh: M Rizal Fadillah
KEMPALAN: Sorotan tajam terarah kepada KPK. Setelah mendapat apresiasi publik bahwa akhirnya KPK “berani” menahan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ternyata dikecam keras saat KPK “melepas” Yaqut dengan diam-diam dan mengubah statusnya dari tahanan KPK menjadi tahanan rumah.
Ada apa dengan KPK ? Awal berani akhir takut. Masihkan percaya korupsi dapat diberantas di bawah penanganan Komisi plin plan? KPK memang banci. Namun, pasca dilepas dan mendapat kritikan tajam, KPK akhirnya menahan lagi.
Begitu yakin KPK akan terjadinya korupsi pada dana haji. Ada penyimpangan kebijakan, melabrak aturan, suap, mark up, dan lainnya. Keyakinan tersebut tidak sebanding dengan kesulitan atau berbelit-belitnya penetapan status tersangka.
KPK mendahulukan pengembalian uang terutama dari biro perjalanan haji. Dan bahkan, keuntungan bisnis pun dapat dikuras. Sementara itu, pelaku kejahatan korupsi ditempatkan sekunder.
Ketika akhirnya, meski lambat dan “irit”, KPK mampu menahan mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Gus Alex. Hanya dengan alasan permohonan keluarga Yaqut yang ditahan 12 Maret 2026 tiba-tiba ia dilepas dan diubah status menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Ini baru terjadi dalam sejarah di mana penjahat korupsi yang merugikan uang negara 622 miliar rupiah itu dengan mudah diubah statusnya. Kegelisahan luar biasa Yaqut selama 7 hari berada dalam tahanan dan kemurahan luar biasa KPK kemudian merumahkan koruptor.
Kebijakan tidak wajar dengan dalih KUHAP baru ini patut dicurigai. Yaqut adalah Menag pada rezim Joko Widodo. Pimpinan KPK pun adalah “titipan” rezim Jokowi. Jokowi sukses mendapat quota tambahan dari Arab Saudi.
Aliran dana disebut-sebut juga masuk ke kantong Jokowi, walau dibantah. KPK tidak berani memeriksa Jokowi “sang majikan”. Adakah peran “the godfather” Jokowi dalam perubahan status tahanan Yaqut? Ataukah memang KPK kena suap dan “makan” dana haji? Ini menjadi persoalan serius bangsa.
Sejak perubahan UU KPK pada masa Jokowi, perannya dalam pemberantasan korupsi menjadi kendur, cari aman, dan tebang pilih. Lahir sebagai laki-laki sehat dan tumbuh gagah berubah menjadi gemulai dan gemar berlenggak-lenggok. Laporan OCCRP soal korupsi Jokowi tidak disikapinya, demikian juga dengan pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi, tindak lanjut “pemasokan” korupsi Menteri, serta dana-dana non budgeter lain yang misterius. Jokowi pemimpin korup.
Mengubah menjadi tahanan rumah hanya seminggu setelah Yaqut ditahan adalah prestasi gila, ugal-ugalan, dan menghina rakyat. Melecehkan umat yang terdzolimi akibat kebijakan haji dan bukti pelayanan istimewa atas Menteri Jokowi.
KPK yang diketuai oleh Polisi aktif terkesan membebek pada giringan kekuasaan. KPK, Polisi, dan Jokowi adalah segitiga korupsi kekuasaan, kekayaan, dan juga kesewenang-wenangan.
KPK itu banci. Kehilangan keperkasaan. KPK itu dewi kesuburan atau Komisi Penyubur Korupsi. Betapa nikmatnya korupsi karena jikapun ketahuan masih dapat berkumpul dengan keluarga. Proses kan panjang, belum lagi masih ada peluang grasi atau amnesti.
Makanya jangan terlalu keras berteriak berantas korupsi jika praktiknya justru menjadi aktor pengembang biak korupsi.
Yaqut tahanan rumah tapi bisa dari rumah ke rumah. Rumah vila, rumah makan, rumah sauna, rumah hotel, rumah konser, rumah belanja. Mungkin Ustad Yaqut berdalil eh berdalih “baiti jannati” rumahku surgaku.
Ciptakan surga dalam tahanan rumah. Termasuk silaturahmi dan berkoordinasi ke rumah Jokowi sang pembuat KPK banci. Diantar Polisi lagi.
*) Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi