Selasa, 5 Mei 2026, pukul : 22:12 WIB
Surabaya
--°C

Dari “Pagar” ke “Mesin” Tafsir: Mencari Jalan Tengah Epistemologi Islam

Oleh : Slamet Sugianto

KEMPALAN: Perdebatan metodologi tafsir dalam Islam hari ini kian menemukan momentumnya. Di satu sisi, muncul kegelisahan atas maraknya “tafsir instan” yang lahir dari era digital—di mana teks suci dipahami tanpa perangkat ilmu, tanpa sanad, bahkan tanpa tanggung jawab epistemologis. Di sisi lain, hadir pula kecenderungan sebaliknya: pengetatan tafsir melalui otoritas tradisi yang berpotensi membatasi dinamika ijtihad. Dalam lanskap inilah, tulisan Cak ARS tentang stratifikasi hukum Islam menjadi relevan sekaligus problematis.

Dengan meminjam kerangka Stufenbau, Cak ARS menegaskan bahwa hukum Islam tersusun secara hierarkis—Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas—serta diperkuat oleh stratifikasi penafsiran yang menempatkan generasi salaf sebagai penjaga otoritas makna. Pesan yang ingin disampaikan jelas: tafsir tidak boleh liar. Ia harus tunduk pada struktur dan tradisi.

Namun, persoalan tafsir kekinian tampaknya tidak sesederhana itu. Problemnya bukan hanya pada absennya “pagar”, tetapi juga pada ketiadaan “mesin”. Dengan kata lain, bukan hanya soal siapa yang berhak menafsirkan, tetapi bagaimana tafsir itu diproduksi secara ilmiah, sistematis, dan operasional.

Di titik inilah, pendekatan metodologis yang dikembangkan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjadi menarik untuk diperhadapkan. Dalam karya-karyanya seperti Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, tafsir tidak dipahami sekadar sebagai pemaknaan teks, tetapi sebagai proses istinbath al-ahkam—penggalian hukum dari nash dengan perangkat ushul fiqh yang ketat.

Perbedaan orientasi ini tampak jelas dalam praktik. Dalam kasus larangan khamr, misalnya, kerangka Cak ARS akan menegaskan keharaman semua zat memabukkan dengan merujuk pada pemahaman sahabat sebagai otoritas perluasan makna. Sementara itu, pendekatan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sampai pada kesimpulan yang sama melalui analisis illat (sebab hukum) dalam nash—bahwa yang diharamkan adalah sifat memabukkan itu sendiri. Hasilnya identik, tetapi jalur epistemologinya berbeda: yang satu bertumpu pada legitimasi tradisi, yang lain pada struktur dalil.

Perbedaan ini menjadi semakin signifikan dalam isu yang lebih kompleks, seperti kepemimpinan politik. Dalam kerangka Cak ARS, praktik Khulafaur Rasyidin dan ijma’ sahabat menjadi dasar normatif bagi pentingnya institusi kepemimpinan dalam Islam. Sementara itu, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani membangun argumen kewajiban tersebut secara sistemik dari nash: bahwa penerapan syariah secara menyeluruh meniscayakan adanya institusi negara. Di sini, sejarah berfungsi sebagai penguat dalam pendekatan pertama, sementara dalam pendekatan kedua, ia bukan penentu utama.

Hal serupa terlihat dalam pembahasan aurat. Kerangka yang menekankan otoritas salaf akan merujuk pada tafsir klasik sebagai batas final pemaknaan ayat tentang jilbab dan khimar. Sebaliknya, pendekatan metodologis berbasis ushul akan menggali makna melalui analisis bahasa Arab, struktur perintah, dan dalalah lafazh dalam nash itu sendiri. Keduanya tetap berada dalam koridor syariah, tetapi berbeda dalam cara mencapai kesimpulan.

Dari sini tampak bahwa perbedaan mendasar antara dua pendekatan tersebut bukan pada hasil, melainkan pada cara kerja. Cak ARS membangun “pagar tafsir”—sebuah upaya menjaga agar penafsiran tidak keluar dari batas tradisi dan otoritas. Sementara itu, pendekatan seperti yang ditawarkan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani membangun “mesin tafsir”—yakni seperangkat metodologi yang memungkinkan produksi hukum secara sistematis dari teks.

Keduanya memiliki peran penting. Tanpa pagar, tafsir akan terjerumus pada anarki. Tanpa mesin, tafsir akan berhenti pada pengulangan. Problem tafsir kekinian justru terletak pada ketidakseimbangan antara keduanya. Ketika otoritas terlalu dominan, tafsir berisiko membeku. Ketika kebebasan terlalu luas, tafsir kehilangan arah.

Di sinilah kritik terhadap tulisan Cak ARS menemukan relevansinya. Dengan menekankan kuatnya struktur dan otoritas, ia berhasil mengidentifikasi masalah, tetapi belum sepenuhnya menawarkan solusi metodologis yang operasional. Seruan untuk kembali pada tradisi penting, tetapi tidak cukup. Tafsir membutuhkan perangkat kerja yang jelas agar dapat menjawab realitas yang terus berubah.

Namun demikian, pendekatan metodologis pun tidak bebas dari kritik. Penekanan berlebihan pada rasionalitas dan struktur dalil dapat mengabaikan kekayaan tradisi turats serta dimensi maqashid syariah yang menjadi ruh hukum Islam. Tanpa itu, hukum berisiko menjadi kering—benar secara logika, tetapi kurang menyentuh kemaslahatan.

Pada akhirnya, masa depan tafsir Islam tidak terletak pada kemenangan salah satu pendekatan, melainkan pada kemampuan mensintesiskan keduanya. Tafsir membutuhkan pagar untuk menjaga, sekaligus mesin untuk bergerak. Ia harus berakar pada wahyu, terarah oleh metodologi, dan relevan dengan realitas.

Dalam kerangka itulah, metodologi yang ditawarkan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dapat dibaca sebagai upaya menjembatani ketegangan tersebut. Dengan menjadikan nash sebagai pusat, ushul fiqh sebagai perangkat, serta membuka ruang ijtihad yang disiplin, pendekatan ini tidak menafikan tradisi, tetapi juga tidak membiarkannya membeku. Ia menjaga kesinambungan dengan warisan tafsir klasik, sekaligus menghadirkan mekanisme kerja yang memungkinkan hukum Islam tetap hidup dan operasional.

Dengan demikian, metode tafsir Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara otoritas tradisi dan produktivitas metodologi, dalam satu tujuan besar: mengimplementasikan syariah secara kaffah—utuh, sistemik, dan relevan sepanjang zaman.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.