‎Imigran di AS: Antara Hukum dan Kemanusiaan

waktu baca 3 menit
Penggerebekan di pabrik baterai Hyundai, di Georgia, AS. (Foto : Google).

KEMPALAN: ‎Pemerintah Donald Trump melakukan penggerebekan besar-besaran di pabrik baterai mobil  Hyundai – LG Motor Group di Georgia, AS.

‎Sebanyak 475 pekerja imigran pabrik Hyundai -LG, satu di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI)  digerebek dan langsung ditahan, diborgol tangan dan kakinya, atas dugaan  imigran ilegal.

‎Kesal atas penggerebekan itu akhirnya pemerintah Korea Selatan  memulangkan pekerjanya  ke negerinya.

‎Pabrik baterai mobil listrik Hyundai-LG di Ellabell, Georgia digerebek  awal September 2025.  Merupakan perusahaan patungan proyek pembangunan ekonomi terbesar di Georgia. Dijadwalkan beroperasi pada tahun 2026. 

‎Penggerebekan tersebut menargetkan pekerja di lokasi sebagai bagian dari operasi deportasi massal yang dilakukan oleh aparat ICE di Amerika.

‎Proses persiapan saja sudah menyerap tenaga kerja 475 tenaga kerja. Estimasi  tahun 2026 akan menampung sekitar 8500 tenaga kerja yang bukan hanya didatangkan dari Korea Selatan, melainkan akan menyerap tenaga – tenaga lokal Amerika Serikat.

‎Pembangunan pabrik Hyundai di US itu merupakan bagian dari perjanjian kerja sama G to G dengan menggandeng Hyundai & LG untuk kerjasama ekonomi.
‎Total proyek kerja sama itu senilai Rp. 70 triliun lebih.

‎Pabrik Hyundai-LG tersebut masuk dalam kriteria investasi strategis (baterai, manufaktur, EV) dan menjadi kandidat dalam kerangka kerjasama perdagangan KORSEL-AS yang ditarget senilai USD 350 milliar.

‎Mendengar referensi tersebut, Trump menyesalkan atas keputusan penggerebegan itu, karena ternyata semua imigran memiliki dokumen yang lengkap dan legal.

Sebelum mereka pulang ke Korea Selatan, Trump malah  menawarkan sebagian pekerja tersebut bekerja di AS untuk melatih tenaga kerja AS.

Dampak bagi Warga Negara Indonesia

‎Kebijakan imigrasi Trump juga bisa  berdampak pada warga negara Indonesia di AS.

‎Sebanyak 4.276 WNI di AS masuk dalam daftar Final Order of Removal yang dikeluarkan oleh US Immigration and Customs Enforcement (ICE).

‎Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaannya untuk  mengantisipasi segala kemungkinan terkait deportasi massal di Amerika Serikat. Pemerintah harus segera memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi masalah keimigrasian di luar negeri.

‎Kasus penggerebekan terhadap pekerja pabrik baterai mobil Hyundai – LG terjadi serangkaian dengan kebijakan keras Trump dalam menangani imigrasi ilegal di Amerika Serikat.

‎Trump berjanji untuk mendeportasi paling sedikit 11 juta imigran tak berdokumen, dengan fokus pada mereka yang memiliki catatan kriminal atau dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional.

‎Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Trump telah meningkatkan upaya deportasi, dengan jumlah imigran yang dideportasi mencapai angka yang belum pernah terjadi sebelumnya.

‎Menurut data dari Immigration and Customs Enforcement (ICE), hampir 1,5 juta imigran di AS yang akan dideportasi saat ini tidak berada dalam penahanan, melainkan hidup di tengah masyarakat.

‎Trump sedang meningkatkan pengerahan pasukan ke perbatasan selatan AS untuk membantu Patroli Perbatasan dan membangun penghalang untuk menghentikan arus migrasi ilegal.

Dampak Kebijakan Trump

‎Kebijakan keras Trump terhadap imigrasi ilegal telah menimbulkan ketegangan dengan negara-negara lain, termasuk Korea Selatan dan Meksiko. Ancaman perseteruan  terhadap Trump atas kasus ini bukan hanya dengan negara luar melainkan juga dapat tekanan dari negaranya sendiri.

‎Bahkan  Kebijakan Trump terhadap imigran ilegal telah dikritik oleh organisasi HAM karena dinilai tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. ()


‎M.Rohanudin
‎Praktisi Penyiaran


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *