Rabu, 6 Mei 2026, pukul : 20:02 WIB
Surabaya
--°C

Rekrutmen 57 Eks KPK Akan Selesai

JAKARTA-KEMPALAN: Pihak dari Mabes Polri hingga saat ini masih terus memproses rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, soal dasar hukum perekrutan, Polri mengklaim proses tersebut akan segera terselesaikan.

“Proses masih berjalan, bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses, sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya,” ucap Brigjen Rusdi Hartanto selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri saat memberikan konfirmasi pada awak media, Rabu (10/11).

Meski demikian, Rusdi sendiri juga belum menjelaskan lebih lanjut terkait payung hukum yang dimaksud. Dirinya hanya menyebutkan bahwa proses tersebut sedang berjalan.

“Nanti dilihat, di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri, polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya,” terangnya.

Dirinya juga turut menyampaikan bahwa dari pihak Polri sendiri, mereka akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merampungkan hal ini.

Selanjutnya, Rusdi mengklaim bahwa seluruh proses tersebut bakal segera rampung dan hanya tinggal melengkapinya.

“Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan,” tutur Rusdi.

Sebelumnya, Juru Bicara 57 mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan menyatakan pihaknya masih menunggu mekanisme dari institusi kepolisian terkait rencana perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Hotman mengungkapkan, pihaknya pun masih menunggu skema perekrutan dari Polri sebelum dapat menentukan sikap terkait tawaran menjadi ASN di di Korps Bhayangkara. Sebab, lanjutnya, masih belum ada pertemuan atau diskusi lanjutan dengan Polri ihwal rencana perekrutan tersebut.

“Masih sama seperti yang dulu yah, kami masih menunggu perkembangan dari Polri. Belum ada (pembahasan lanjutan),” ujarnya saat dikonfirmasi (8/11).

Dirinya turut menyampaikan bahwa pihaknya tak mau buru-buru soal rencana perekrutan tersebut. Alasannya, pihaknya ingin proses penempatan menjadi ASN ini dilakukan berdasarkan kapabilitas dan kemampuan masing-masing pegawai.

“Semuanya itu kan harus dituliskan dalam bentuk aturan-aturan. Tentu untuk sampai ke aturan itu perlu didahului korespondensi atau surat-menyurat antara pihak-pihak yang berkaitan,” tandasnya. (cnnindonesia/Akbar Danis)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.