Jumat, 19 Juni 2026, pukul : 13:17 WIB
Surabaya
--°C

Jok-Pro dan Matinya Demokrasi

KEMPALAN: Kampanye Joko Widodo presiden tiga periode resmi kick-off dengan berdirinya sekretaris nasional (seknas) di Jakarta. Selama ini ide tiga periode masih menjadi wacana yang memantik banyak kontroversi. Dengan berdirinya seknas, setidaknya para pendukung tiga periode menunjukkan bahwa mereka serius.

Melihat nama yang berada di jajaran kepengurusan seknas, kampanye ini tidak main-main. Bukan sekadar gerakan untuk cari perhatian, tapi sebuah gerakan yang didesain cukup rapi dengan persiapan tahapan kampanye yang terorganisasi, dan—yang paling penting—ada duit untuk menjalankan kampanye ini.

Penggagas gerakan ini menyebut sebagai Komunitas Jokowi- Prabowo dan kampanye yang diluncurkan adalah ‘’Jok-Pro 2024, menjadikan pasangan Jokowi-Prabowo sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024 mendatang.

Sebagai sebuah gimmick marketing politik, gerakan ini boleh-boleh saja. Dalam sebuah sistem demokrasi gagasan macam apapun dibolehkan sebagai bagian dari jaminan kebebasan berpendapat dan berserikat. Tapi, kalau gagasan itu bertentangan dengan undang-undang tentu persoalannya berbeda.

Masa jabatan presiden tiga periode adalah bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan dua periode ini adalah anak kandung sah dari gerakan Reformasi 1998 yang mengoreksi kepemimpinan Orde Baru di bawah Soeharto.

Di era otoritarianisme Soeharto masa jabatan kepresidenan tidak dibatasi, dan Soeharto bablas menjadi presiden sampai 32 tahun. Tapi akhirnya Soeharto ikut bablas dari kekuasaan setelah diturunkan dengan paksa oleh gerakan reformasi.

Absennya pembatasan kekuasaan melahirkan seorang Sukarno yang membangun kultusnya sendiri. Ia menahbiskan diri sebagai paduka yang mulia pemimpin revolusi Indonesia. Kemudian Sukarno mengangkat diri menjadi presiden seumur hidup.

Akhir kepemimpinan Sukarno ditandai dengan ontran-ontran politik yang mengerikan yang membawa korban ratusan ribu atau malah jutaan nyawa rakyat yang tidak berdosa. Kenangan buruk dari dua masa kepemimpinan otoriter itu sampai sekarang masih membekas dalam psyche masyarakat dan menjadi trauma sejarah berkepanjangan.

Dalam dunia demokrasi modern ada konvensi-konvensi yang menjadi konsensus nasional yang disepakati bersama. Salah satu yang paling esensial adalah penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali saja.

Pembatasan itu mengacu pada moral dasar demokrasi, bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin. Kesepakatan itu kemudian ditegaskan menjadi undang-undang dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.

Pemilu prosedural atau pemilu esensial?

Oleh sebab itu, dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin. Misalnya, melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala. Mekanisme ini bukan sekadar memenuhi kewajiban dan menjadi semacam demokrasi prosedural. Tetapi harus benar-benar mencerminkan demokrasi esensial.

Dalam praktik demokrasi ada dua jenis pembatasan kekuasaan, yaitu pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi, yaitu dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali.
Sementara itu, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum. Kendati demikian, pembatasan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama yang menjadi bagian dari tradisi demokrasi yang sehat.

Pada masa-masa awal kemerdekaan Amerika Serikat di abad-18 tidak ada pembatasan masa kepresidenan. Para founding fathers Amerika seperti George Washington, Thomas Jefferson, dan kawan-kawan bisa saja menjadi presiden lebih dari dua periode, atau malah seumur hidup. Mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat untuk melakukannya.

Negara Amerika masih muda dan membutuhkan kepemimpinan yang stabil. Para pendiri bangsa itu telah menunjukkan kepemimpinan yang kokoh dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan paling mendasar. Mereka terjun ke arena peperangan dan kemudian berhasil menyatukan bangsa. Dengan legitimasi seperti itu seorang presiden seperti Washington sangat mudah untuk meminta jabatan lebih dari dua periode.

Tapi, Washington tidak melakukannya. Ia seorang pemimpin visioner yang mampu melihat jauh sampai beratus-ratus tahun ke depan. Karena itu, meskipun tidak ada undang-undang yang melarang, Washington hanya mau menjadi presiden dua periode.

Pada masa genting selama Perang Dunia Kedua, Franklin Delano Rosevelt mengubah tradisi itu dan berhasil menjadi presiden selama empat periode. Rosevelt meninggal beberapa bulan setelah menjalani periode keempat.

Sepeninggalan Rosevelt pada 1947 Kongres Amerika melakukan amandemen konstitusi ke-22 yang membatasi kekuasaan presiden maksimal dua periode dan setiap perioden berlangsung selama empat tahun.

Selain batasan legal ada juga batasan etika dan moral. Seorang penguasa aktif diharapkan tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya. Meski hal itu tidak dilarang dan dibatasi secara hukum, tapi ada batasan etika dan moral politik.

Pembatasan periode diperlukan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi dan disepakati dalam demokrasi modern. Semakin lama seseorang berkuasa semakin besar resource dan sumber daya yang dikumpulkannya untuk melanggengkan kekuasaannya. Dengan begitu, menjadikan kekuasan menjadi lebih absolut.

Masyarakat demokratis harus menghindari pantangan ini dengan mencegah orang atau kekuatan politik yang di tangannya terkumpul sumber daya yang berlebihan. Pemusatan kekuatan dan kekuasaan seperti ini akan menghilangkan kompetisi yang adil dan hanya melahirkan oligarki yang merusak demokrasi.

Pimpinan DPR, bagian dari fateful alliances?

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam ‘’How Democracies Die’’ (2018) sudah memberi warning keras kepada kita bahwa demokrasi bisa mati setiap saat. Keduanya adalah profesor ilmu pemerintahan Universitas Harvard yang melakukan penelitian bertahun-tahun untuk melihat faktor apa saja yang membuat demokrasi bisa sehat dan kuat, dan faktor apa saja yang bisa membunuh demokrasi.

Menurut Levitsky dan Ziblatt, kemunduran demokrasi hari ini dimulai dari kotak suara. Artinya, demokrasi tetap akan mati meskipun ada pemilihan umum yang terlihat demokratis tapi sebenarnya hanya prosedural.

Kematian demokrasi ditandai dengan beberapa indikator utama, yaitu penolakan atau komitmen yang lemah terhadap aturan main yang demokratis. Indikasi kedua adalah penolakan terhadap legitimasi lawan politik, tidak ada kerelaan untuk memberi kesempatan dalam kompetisi yang adil kepada lawan politik.

Indikasi ketiga adalah munculnya toleransi atau dorongan kekerasan terhadap oposisi politik. pembunuhan terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab menunjukkan bahwa ada toleransi terhadap kekerasan politik, dan tidak ada komitmen hukum yang cukup serius untuk mengungkap kasus itu.

Indikasi keempat adalah sikap yang membatasi kebebasan sipil lawan, termasuk mengendalikan media. Pelarang sejumlah ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan FPI (Front Pembela Islam) menunjukkan adanya pembatasan kebebasan sipil itu.

Selain lewat kotak suara melalui pemilu procedural, kematian demokrasi terjadi karena adanya ‘’Fateful Alliances’’ yaitu persekutuan yang kokoh dengan establishement politik dan para pemilik modal. Aliansi ini melahirkan oligarki politik yang sangat kuat karena memadukan kekuatan politik dengan kekuatan modal.

Gerakan Jok-Pro, kelihatannya, bukan gerakan main-main. Melihat orang-orang yang ada di baliknya, gerakan ini punya kemampuan untuk membentuk fateful alliances antara politik dan modal, dan kemudian melakukan rekayasa politik yang diperlukan untuk mengubah undang-undang dan melakukan fabrikasi dukungan rakyat.

Levitsky dan Ziblatt mengatakan demokrasi telah mati sejak 30 tahun yang lalu usai Perang Dingin. Pemerintah terpilih menggunakan lembaga demokrasi untuk melemahkan dan menghancurkan demokrasi. Penggunaan kekuasaan dan lembaga demokrasi untuk menghancurkan demokrasi bukanlah produk satu atau dua hari, tetapi bertahun-tahun dan dilakukan secara bertahap dan sistematis.

Itulah salah satu hal yang membuatnya sangat sulit untuk dideteksi dank arena sulit dihentikan. Warga negara juga mengalami kesulitan untuk mengenali apa yang terjadi, karena operasi itu dilakukan secara sangat rapi dan sistematis.

Otoritas pemilu seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) berkuasa secara demokratis. Mereka memiliki legitimasi demokratis karena lahir dari hasil pemilihan. Tetapi kemudian lembaga yang harusnya independen ini mengalami infiltrasi sehingga terjadi pemotongan bertahap di lembaga-lembaga demokrasi.

Yang terjadi kemudian ada upaya ‘’memiringkan lapangan bermain’’ untuk keuntungan petahana, sehingga menjadi semakin sulit untuk menyingkirkan petahana melalui cara-cara demokratis. Di akhir proses yang mungkin butuh waktu bertahun-tahun, mungkin butuh satu dekade. Di akhir proses itu, petahana memiliki kekuasaan yang kuat. Begitu kata Ziblatt.

Studi ini sepenuhnya dilakukan di Amerika Serikat. Tapi, rasanya kita sangat familiar dengan situasi itu. Semua indikasi yang disodorkan dalam studi itu ada di depan mata kita. Fateful alliances yang melahirkan oligarki politik terlihat nyata di Indonesia.
Demokrasi telah mati. Gerakan Jok-Pro akan menjadi paku untuk peti mati demokrasi Indonesia. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.