JAKARTA – KEMPALAN: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanggil Kerry Adrianto Riza sebagai saksi kasus penggelapan , Kamis (20/5/2021). Putra dari pengusaha minyak Indonesia, Riza Chalid itu, kerap mangkir dari beberapa kali panggilan.
Kerry datang setelah mendapat surat teguran dari jaksa karena sudah 10 kali tidak datang. Kerry datang dengan dikawal ketat oleh beberapa pengawal pribadi.
Keberhasilan PN Jakarta Selatan memanggil Kerry mendapat apresiasi dari pengamat politik Boni Hargens. Menurutnya, langkah pemanggilan ini adalah bukti gebrakan dalam pemberantasan korupsi era Presiden Jokowi . “Dengan pemanggilan ini saya melihat ada komitmen yang kuat dari pemerintahan Pak Jokowi untuk menunjukkan kewibawaan negara di sektor hukum,” kata Boni kepada wartawan Kamis (20/5/2021).
Dalam proses di persidangan, sejumlah pengawal Kerry sempat keberatan saat sejumlah wartawan mengambil foto sosok pengusaha kakap itu. Namun majelis hakim tetap mempersilakan awak media untuk dapat melakukan tugas jurnalistik secara transparan. “Ini menjadi preseden yang sangat baik dalam pemberantasan hukum bahwa semua pada dasarnya sama di mata hukum,” ujar Boni.
Dia optimistis langkah pemanggilan ini menjadi awal dari upaya besar pemerintahan Jokowi dalam menata sistem hukum maupun ekonomi di Indonesia. “Saya melihat ini (pemanggilan terhadap sosok besar) merupakan terobosan yang baik untuk bisa meulihkan semangat dan dukungan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” tandasnya. (si)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi