SURABAYA-KEMPALAN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diminta membatalkan dan mengulang pemilihan lima Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada Surabaya. Pasalnya, ditengara pemilihan yang dilakukan
tidak sesuai dengan ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan.
“Karena diduga tidak sesuai dengan persyaratan, maka wali kota harus meninjau dan melakukan pemilihan ulang sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007,” kata Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya, Ali Musyafak Basyir.
Dewan Pelanggan, menurut Ali Musyafak, berharap ada peserta yang berani melakukan uji/gugatan seleksi Dewas karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomer 2 Tahun 2007 tentang Organ PDAM dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 yang diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2014.
Apalagi, lanjut Ali Musyafak, seleksinya tidak konsisten karena salah satu yang dipilih pendidikannya tidak sesuai dengan persyaratan yang tertulis dalam pengumuman.
Pada pengumuman yang dibuat panitia rekrutmen disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Dewas PDAM harus berpendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Akuntansi Bisnis dan/atau Teknik. Namun kenyataannya, ada salah satu dari lima Dewas yang terpilih tidak memenuhi persyaratan tersebut. “Dia berpendidikan SI Biologi Lingkungan, tapi oleh panitia rekrutmen diloloskan dan terpilih. Ini kan nggak benar,” protes Ali Musyafak.
Untuk itu, Ali Musyafak menegaskan bahwa Dewan Pelanggan siap memfasilitasi lowyer untuk melakukan gugatan baik ke PTUN maupun class action
sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Kepegawaian PDAM dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2014.
Dia menjelaskan bahwa
Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum pasal 18 ayat (1) menetapkan bahwa Dewan Pengawas PDAM berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Kepala Daerah.
Sedang Perda Nomor 13 Tahun 2014 Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang PDAM pasal 33 ayat (2), menegaskan bahwa Dewan Pengawas berasal dari unsur :
a. Masyarakat profesional dan akademisi;
b. Perwakilan masyarakat konsumen; dan
c. Unsur pejabat pemerintah daerah.
“Yang perlu dipertanyakan, apakah rekrutmen lima Dewas PDAM yang telah terpilih sudah memenuhi unsur tersebut atau tidak,” pungkas Ali Musyafak.
Seperti diberitakan, setelah melalui serangkaian seleksi ketat, lima orang Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada Surabaya periode 2021-2024 akhirnya terpilih.
Mereka adalah Dr Wawan Aries Widodo selaku Ketua Dewas, Drs Sunarno selaku Sekretaris Dewas, dan dilengkapi tiga anggota Dewas yaitu Dr. Zaenal Fanani, Nurul Barizah, dan Ir Aditya Wasita.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, serangkaian seleksi itu dimulai dengan penerimaan berkas dan seleksi administratif pada 16 Maret hingga 31 Maret 2021. Karena persyaratannya sangat ketat, akhirnya dari total 204 orang yang mendaftar, hanya 22 orang yang lolos dari tahapan seleksi administrasi itu.
“Kemudian, 22 orang ini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilakukan oleh tim dari Unair. Tes itu dilakukan pada 21-22 April 2021 dan ada satu peserta yang tidak hadir, jadi yang ikut tes hanya 21 orang,” tegasnya.
Selang beberapa hari kemudian, hasil UKK itu keluar, dan ternyata hanya 13 orang yang ditanyakan lolos. Sedang delapan orang gugur atau tidak lolos seleksi. Selanjutnya, 13 orang ini mengikuti tes akhir, yaitu wawancara dan rekam jejak yang dilakukan pada 21-25 April 2021.
“Saat tes, satu per satu calon diminta menyampaikan visi-misinya ketika menjadi Dewas dan melihat pengetahuan peserta tentang PDAM. Lalu saat rekam jejak, tim pemkot turun ke lingkungan tempat tinggal calon. Ini penting karena kami ingin anggota Dewas tidak terbelit masalah dan kami ingin memastikan beliau ahli di bidangnya,” ujarnya.
Akhirnya, terpilihlah 5 orang yang dinyatakan lolos menjadi Dewas PDAM Surya Sembada periode 2021-2024. Mereka juga telah ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 3 Mei 2021. “Kemudian, SK itu diserahkan kepada lima orang Dewas itu pada hari Kamis, 6 Mei 2021,” jelas Hebi.

Penulis: Dwi Arifin

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi