SURABAYA, KEMPALAN: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi dan memberi dukungan positif terhadap Raperda Pengembangan Pesantren yang merupakan inisiatif
DPRD Jatim. Namun, Khofifah mengusulkan namanya diubah menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Usulan Gubernur Khofifah tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda tunggal Mendengarkan Pendapat Gubernur Jatim Terhadap Raperda Pengembangan Pesantren di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/3).
“Ibu Gubernur dan seluruh jajaran Pemprov Jatim senantiasa berkomitmen untuk mendukung dirumuskannya Raperda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Emil Dardak.
Menurut Emil, Pemprov Jatim mengapresiasi inisiatif DPRD Jatim dalam merumuskan Raperda Pengembangan Pesantren. Pasalnya, raperda ini sejalan dengan salah satu program unggulan Nawa Bhakti Satya, yaitu Program Jatim Berkah yang antara lain diwujudkan Pemprov Jatim melalui penguatan peran pondok pesantren dan pemberian akses pendidikan berbasis pesantren bagi anak yang kurang mampu.
Bahkan, untuk penguatan pesantren ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Pergub Jatim No.62 Tahun 2020 untuk payung hukum program One Pesantren One Product (OPOP).
“Program OPOP bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan semua elemen pesantren yang meliputi, santri, pesantren dan alumni melalui metode pelatihan yang dikemas dalam pesantren preneur, santri preneur dan sosio preneur dalam sebuah inkubator bisnis bekerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya,” ungkap Emil.
Dijelaskan Emil, dalam UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren dinyatakan bahwa urusan pesantren bukan hanya soal agama karena pesantren merupakan lembaga berbasis masyaraat yang bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat.
Hadirnya program OPOP yang digelorakan Pemprov Jatim telah memacu banyak pesantren untuk untuk mewujudkan badan usaha yang legal dan aktif, demi menciptakan produk unggul agar dapat diterima pasar.
“Oleh karenanya kami sependapat dengan DPRD Jatim bahwa pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Sebab, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan urusan konkuren, yaitu urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten/kota,” terang mantan Bupati Trenggalek ini.
Kendati demikian, lanjut Emil, ada beberapa masukan dari gubernur terkait pembahasan raperda ini. Diantaranya mengenai penambahan judul menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
“Perlu juga dilakukan pembahasan mendalam terkait dengan pengaturan bantuan keuangan, bantuan sarana prasarana, bantuan teknologi dan/atau bantuan ketrampilan serta bantuan pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD,” ujarnya.
Emil juga menyampaikan perlunya pengaturan mengenai jenis sanksi dan pengenaannya guna disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki Pemprov Jatim.
“Muatan materi raperda harus benar-benar merupakan kewenangan provinsi, sehingga tidak berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kab/kota,” tandas Emil Dardak. (*)
Peliput: Dwi Arifin

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi