Aniaya Juniornya hingga Tewas, 9 Santri di Bangkalan Jadi Tersangka

waktu baca 1 menit
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono (tengah) di dampingi Kasatreskrim (kiri) dan Kasi Humas Polres Bangkalan (kanan)

BANGKALAN-KEMPALAN: Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 9 santri sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap BT santri di salah satu Pondok Pesantren di Desa Campor Kecamatan Geger yang mengakibatkan BT meninggal dunia.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang santri berusia dewasa dan empat orang santri berusia Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dititipkan di panti rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

“Dugaan sembilan orang ini para pelaku yang menganiaya juniornya, karena dianggap juniornya mengambil sesuatu barang milik kawannya,” ungkapnya, Senin (13/3).

Sebelumnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 34 saksi sejak Rabu (8/3), atas tewasnya BT(16) santri asal Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Wiwit menambahkan, pihaknya terus mendalami mulai dari para pelaku dan para saksi yang ada di lokasi kejadian, “Meski Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan sebanyak sembilan orang santri sebagai tersangka, kami masih terus dalami siapa saja yang kira-kira melakukan penganiayaan, tetap kami dalami. Insya Allah mungkin ada tersangka lain,” pungkasnya. (edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *