Austria akan Legalkan Hukum untuk Bunuh Diri yang Dibantu
WINA-KEMPALAN: Pemerintah Federal Austria telah memberikan proposalnya untuk membuat sebuah hukum yang nantinya akan legal dan sah bagi seseorang untuk melakukan bunuh diri dengan cara dibantu. Informasi tersebut telah divalidasi oleh Kanselir Federal pada Sabtu (23/10).
Dalam hukum baru tersebut, akan ada beberapa kondisi bunuh diri yang dibantu oleh seseorang. Padahal, sebelumnya, Mahkamah Konstitusional Austria telah menolak proposal tersebut dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat tidak sesuai dengan HAM karena melanggar hak untuk menentukan diri sendiri.
Namun, pada akhirnya, pihak Austria berganti pikiran.
“Seseorang yang sakit mental sangat serius memiliki akses untuk melakukan bunuh diri dengan cara dibantu” ucap Kanselir Federal.
Hukum baru tersebut akan memperbolehkan seseorang yang sakit untuk dapat memberikan sebuah pilihan untuk bunuh diri dengan cara dibantu. Namun, bukan berarti akan semudah itu, seseorang tersebut harus konsultasi dengan dua dokter yang ada untuk mengetes apakah orang tersebut memang mengalami penyakit. Selain itu, mereka akan mendapatkan waktu 12 minggu tambahan sebagai waktu terakhir menjalani hidupnya.
Kebijakan tersebut bukanlah sebuah kebijakan yang aneh karena nyatanya, Austria bukanlah negara pertama yang melegalkan hal tersebut. Pada tahun sebelumnya, Spanyol telah melegalkan kebijakan tersebut.
Kemudian juga melansir dari CNN, pada saat ini, isu tentang bunuh diri yang dibantu juga sedang didebatkan dalam Parlemen Britania Raya pada Jumat silam.
(CNN, Muhamad Nurilham)









