JAKARTA-KEMPALAN: Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan keputusan atasannya, Firli Bahuri yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, sehingga dirinya dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selain itu, dia pun mempertanyakan tanggung jawab pekerjaannya diambil alih. Diketahui dalam SK tersebut, Novel dan 74 pegawai lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.
“Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh,” ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Dia pun kembali menuturkan, bahwa tak lulusnya TWK tidak ada hubungannya dengan penonaktifan kerja pegawai. Dirinya menuturkan, harusnya hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang,” kata Novel.
Dia merasa statusnya kini terombang ambing tak ada kejelasan. Dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya tidak dipecat, namun juga dibatasi kinerjanya.
“Nah ini yang menurut saya tampak kesewenang-wenangannya ya, ada tindakan-tindakan kelebihan melebihi kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor, ya ke kantor saja. Kan gitu,” kata Novel. (li)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi