Oleh : Slamet Sugianto
KEMPALAN: Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah melampaui sekadar isu hukum. Ia menjelma menjadi cermin besar yang memantulkan wajah penegakan hukum Indonesia hari ini—sekaligus menguji apakah republik ini masih kokoh berdiri di atas prinsip rule of law, atau perlahan tergelincir menuju praktik selective justice yang membuka jalan bagi kleptokrasi.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Agustus 2025 terkait dugaan manipulasi kuota haji 2023–2024, termasuk indikasi percepatan keberangkatan melalui jalur non-reguler. Penetapan tersangka pada Januari 2026 diikuti penahanan pada 12 Maret 2026. Namun, perubahan status penahanan menjadi tahanan rumah memicu perdebatan publik yang jauh melampaui aspek prosedural hukum.
Secara kuantitatif, perkara ini bukan kasus kecil. Audit menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp622 miliar, dengan penyitaan aset lebih dari Rp100 miliar. Dibandingkan data Indonesia Corruption Watch yang mencatat rata-rata kerugian per kasus korupsi sekitar Rp53,8 miliar, maka kasus ini berada pada skala di atas rata-rata, mendekati kategori grand corruption. Lebih dari itu, ia menyentuh sektor ibadah—ruang yang semestinya steril dari praktik transaksional.
Namun, yang lebih menentukan bukan hanya angka, melainkan persepsi keadilan. Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan penurunan kepercayaan terhadap KPK dari sekitar 85 persen (2019) menjadi sekitar 67 persen (2024), sementara Litbang Kompas mencatat hanya sekitar 52 persen publik yang puas terhadap penegakan hukum. Dalam situasi seperti ini, setiap indikasi perlakuan berbeda di hadapan hukum berpotensi mempercepat delegitimasi institusi negara.
Tulisan Chandra Purna Irawan yang mempertanyakan arah Indonesia menuju kleptocracy state menemukan relevansinya. Kleptokrasi bukan sekadar maraknya korupsi, melainkan kondisi ketika kekuasaan digunakan secara sistemik untuk memperkaya elite. Indikatornya mencakup state capture, patronase politik, dan ketimpangan ekonomi yang tajam.
Secara yuridis, Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan perdebatan serius terkait independensi. Di sisi lain, belum hadirnya regulasi perampasan aset tanpa pemidanaan memperlihatkan adanya celah struktural dalam pemulihan kerugian negara. Ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan ketiadaan hukum, melainkan inkonsistensi penegakan.
Secara empiris, indikator menuju kleptokrasi semakin nyata. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menurut Transparency International berada di angka 34/100 (peringkat 115 dunia). Biaya politik yang tinggi—mencapai Rp20 hingga Rp300 miliar—mendorong praktik “balik modal”, sebagaimana diakui oleh sekitar 82 persen kepala daerah dalam survei KPK. Sementara itu, survei Centre for Strategic and International Studies menunjukkan 33–40 persen pemilih pernah terlibat dalam praktik politik uang. Dalam kerangka ini, korupsi menjadi bagian inheren dari sistem, bukan sekadar penyimpangan.
Secara historis, pola ini memiliki akar panjang. Pada era Orde Baru, praktik korupsi terpusat melalui patronase kekuasaan. Reformasi 1998 tidak menghapus korupsi, tetapi mendesentralisasikannya. Hasilnya adalah sistem yang tetap koruptif, namun lebih tersebar dan kompleks.
Dalam konteks inilah, analisis Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani memberikan sudut pandang yang menarik sekaligus kritis. Dalam karya-karyanya tentang sistem pemerintahan dan ekonomi, ia menegaskan bahwa kerusakan dalam pengelolaan kekuasaan bukan semata persoalan moral individu, melainkan akibat dari sistem yang membuka ruang bagi konflik kepentingan antara kekuasaan dan kekayaan. Ketika kekuasaan menjadi sarana akumulasi materi, maka korupsi bukan lagi anomali, melainkan konsekuensi logis.
Lebih jauh, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menekankan pentingnya pemisahan tegas antara kepemilikan publik dan kepentingan individu, serta keharusan adanya mekanisme kontrol yang efektif terhadap penguasa. Dalam perspektif ini, praktik patronase, oligarki, dan eksploitasi kebijakan untuk kepentingan kelompok merupakan indikator kegagalan sistemik dalam menjaga amanah kekuasaan. Kekuasaan, dalam pandangannya, harus berfungsi sebagai pengurus urusan umat, bukan sebagai instrumen akumulasi kekayaan.
Jika perspektif ini dipadukan dengan realitas empiris Indonesia—tingginya biaya politik, kuatnya oligarki sebagaimana dianalisis Jeffrey Winters, serta ketimpangan ekonomi di mana 1 persen populasi menguasai hampir separuh kekayaan nasional—maka terlihat adanya kecenderungan konsentrasi kekuasaan dan kekayaan dalam lingkaran elite yang sama. Di titik ini, relasi antara kekuasaan dan kekayaan tidak lagi bersifat kebetulan, melainkan struktural.
Peringatan klasik Lord Acton—bahwa kekuasaan cenderung korup—menemukan relevansinya. Namun, sebagaimana ditunjukkan dalam kerangka Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, masalahnya bukan sekadar pada kecenderungan moral, melainkan pada desain sistem yang memungkinkan kecenderungan tersebut berkembang tanpa kontrol efektif.
Dengan demikian, Indonesia memang belum dapat dikategorikan sebagai negara kleptokrasi secara formal. Namun, dengan skor korupsi yang rendah, patronase politik yang luas, biaya politik tinggi, dan indikasi state capture, Indonesia menunjukkan sebagian besar indikator menuju kleptokrasi. Ia berada pada fase yang dapat disebut sebagai proto-kleptocratic state.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini, pada akhirnya, menjadi ujian integritas. Ia menguji konsistensi penegakan hukum, komitmen politik terhadap pemberantasan korupsi, serta kemampuan negara menjaga kepercayaan publik. Bagi Prabowo Subianto, ini adalah momentum pembuktian antara janji dan realitas.
Jika hukum ditegakkan secara adil dan transparan, maka negara masih memiliki peluang untuk memperkuat legitimasi. Namun, jika sebaliknya, maka krisis kepercayaan akan semakin dalam—dan pada titik tertentu, kleptokrasi tidak lagi menjadi kekhawatiran, melainkan kenyataan yang mengendap dalam sistem.
Di sanalah, masa depan negara dipertaruhkan: apakah tetap menjadi negara hukum, atau perlahan berubah menjadi negara yang dikuasai oleh kepentingan segelintir elite.[]

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi