Senin, 23 Maret 2026, pukul : 12:18 WIB
Surabaya
--°C

Koruptor Kuota Haji Khusus, Kok Bisa Dapat Perlakuan Khusus?

Kasus kuota haji ini pada akhirnya adalah cermin telanjang tentang rapuhnya amanah kekuasaan. Dana haji adalah dana umat. Pelayanan haji adalah tanggung jawab negara. Jabatan menteri adalah mandat publik.

Oleh: Ismail Rumadan

KEMPALAN: Tidak ada luka publik yang lebih dalam daripada melihat ibadah dipermainkan oleh mereka yang justru diberi amanah untuk menjaganya. Haji bukan proyek biasa.

Haji adalah panggilan jiwa, rukun Islam kelima, cita-cita panjang umat yang ditunaikan dengan tabungan bertahun-tahun, dengan doa orang tua, dengan pengorbanan keluarga, bahkan seringkali dengan menunda banyak kebutuhan hidup demi bisa sampai ke Tanah Suci.

Oleh karena itu, ketika kuota haji diduga diatur bukan untuk keadilan pelayanan, melainkan untuk kepentingan kelompok dan rente kekuasaan, maka yang tercabik bukan hanya hukum administrasi negara. Yang tercabik adalah rasa keadilan bagi umat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji, dan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Artinya, negara diberi mandat bukan untuk bermain-main dengan hak jemaah, tetapi untuk memastikan ibadah haji berlangsung tertib, adil, dan dapat diakses menurut aturan yang jelas.

Namun dalam perkara yang kini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, justru muncul dugaan bahwa tambahan kuota haji 2024 sebesar 20.000 diubah pembagiannya menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Dugaan itulah yang oleh KPK ditempatkan sebagai bagian penting dari konstruksi korupsi kuota haji, dengan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar.

Kalau dugaan itu benar, maka ini bukan sekadar penyimpangan teknis. Ini adalah bentuk kezaliman yang nyata.

Sebab setiap angka dalam kuota haji bukan sekadar data birokrasi; di baliknya ada manusia, ada antrian puluhan tahun, ada lansia yang menunggu sisa umur, ada keluarga yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, ada umat yang percaya bahwa pemerintah akan menjaga amanah mereka.

Ketika kuota tambahan yang seharusnya menjadi nafas keadilan justru diduga dialihkan untuk memperbesar jalur khusus, pesan yang sampai ke publik sangat telanjang: yang kuat bisa dipercepat, yang biasa disuruh menunggu. Yang punya akses bisa dimudahkan, yang sabar justru dikesampingkan.

KPK bahkan mengungkap dugaan “fee percepatan” yang dibebankan pada calon jemaah haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Dalam pengungkapan KPK yang dilaporkan media, nilainya disebut sekurang-kurangnya US$ 2.500 per jemaah pada 2024, sementara aliran dana percepatan pada periode 2023–2024 juga diduga diterima dalam perkara ini. Ada pula dugaan upaya pemberian kepada Pansus Haji DPR, meski disebut ditolak.

Jika semua ini terbukti di pengadilan, maka yang kita saksikan adalah wajah paling buruk kekuasaan: memanfaatkan semangat orang beribadah untuk memperkaya diri dan kelompoknya sendiri. Itu bukan sekadar korupsi. Itu pengkhianatan atas amanah suci.

Tetapi kemarahan publik tidak berhenti pada dugaan korupsinya saja. Ia meledak lebih keras ketika tersangka utama dalam perkara sebesar ini tetiba memperoleh pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Lalu pada 19 Maret 2026 malam, status penahanannya dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga, yang menurut KPK telah ditelaah dan dikabulkan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di sinilah luka publik berubah menjadi amarah. Bahwa secara hukum, pengalihan penahanan memang dimungkinkan. Itu bukan persoalannya. Persoalannya adalah keadilan. Persoalannya adalah konsistensi.

Persoalannya adalah mengapa dalam kasus yang menyangkut dana umat, ibadah umat, dan dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah, publik justru melihat adanya kelonggaran yang tidak mudah mereka pahami.

Apa indikator objektifnya? Apakah faktor kesehatan? Risiko melarikan diri? Keadaan keluarga? KPK tidak cukup hanya berkata “sesuai prosedur”. Dalam perkara sebesar ini, prosedur tanpa transparansi hanya akan melahirkan satu kesan: ada perlakuan khusus.

Dan, jika kesan itu dibiarkan, yang rusak bukan hanya nama KPK. Yang rusak itu adalah sisa-sisa kepercayaan rakyat bahwa hukum masih berdiri sama tegak untuk semua orang.

Rakyat kecil tahu betul bagaimana kerasnya wajah hukum kepada mereka yang tidak punya kuasa. Karena itu, ketika seorang figur besar dalam perkara korupsi haji mendapat pengalihan tahanan rumah hanya sepekan setelah ditahan, wajar jika publik bertanya dengan getir: apakah memang ada dua wajah hukum di negeri ini? Satu untuk orang biasa, satu lagi untuk orang besar?

Perlu ditegaskan: sampai hari ini, tidak ada dasar bagi siapa pun untuk menuduh KPK ikut menerima keuntungan atau “jatah khusus” dalam perkara ini. Tuduhan seperti itu harus dibuktikan, bukan dilemparkan sebagai fitnah.

Namun, justru karena itulah KPK wajib membuka seterang-terangnya alasan objektif pengalihan penahanan tersebut. Sebab dalam negara hukum, lembaga penegak hukum bukan hanya harus bersih, tetapi juga harus tampak bersih.

Ketika keputusan yang diambil menimbulkan syak wasangka, maka transparansi adalah kewajiban moral, bukan pilihan komunikasi.

Kasus kuota haji ini pada akhirnya adalah cermin telanjang tentang rapuhnya amanah kekuasaan. Dana haji adalah dana umat. Pelayanan haji adalah tanggung jawab negara. Jabatan menteri adalah mandat publik.

Jika semua itu justru dipakai untuk memperkaya diri dan kelompoknya dengan menunggangi kerinduan orang pada Baitullah, maka itu adalah kezaliman yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nurani bangsa.

Dan bila setelah itu tersangkanya justru tampak memperoleh perlakuan yang lebih lunak, maka luka itu berubah menjadi penghinaan terbuka terhadap rasa keadilan.

Karena itu, publik berhak menuntut dua hal sekaligus. Pertama, usut perkara ini sampai ke akar-akarnya, bongkar seluruh aktor, aliran dana, dan jejaring yang menikmati permainan kuota haji.

Kedua, KPK harus menjelaskan secara terbuka dasar objektif pengalihan tahanan rumah tersebut.

Tanpa hal itu, perang melawan korupsi akan terus kehilangan wibawa. Dan tanpa wibawa, hukum tidak lagi menjadi benteng keadilan, melainkan sekadar panggung tempat rakyat menyaksikan bagaimana amanah umat dirampok, lantas pelakunya tetap bisa diperlakukan khusus dan istimewa.

*) Ismail Rumadan, Ketua Umum Pemuda ICMI

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.