Gara-gara SMS Blast, Firli Bahuri Dilaporkan

waktu baca 2 menit
Firli Bahuri, Ketua KPK. (Humas Pemprov Banten)

JAKARTA-KEMPALAN: Setelah sebelumnya memberikan penghargaan kepada istri sendiri, Firli Bahuri kembali menuai kontroversi. Kali ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Ia dinilai sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK.

Padahal fasilitas KPK itu menggunakan anggaran negara yang dianggap digunakan untuk kepentingan personalnya.

Rizki Anungnata, Senior Investigator dari IM57+ Institute mengungkapkan bahwa Firli menyampaikan SMS Blast yang sama sekali tidak berkaitan dengan tanggung jawab dan tugasnya sebagai Ketua KPK.

“Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast,” tutur Rizka melalui keterangan pers, Jumat (11/3/2022).

Melansir Kompas, isi SMS yang disebarkan Firli ialah “manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.” Menurut investigator itu, pesan tersebut tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi.

Permasalahan SMS Blast ini ditanggapi oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di gedung merah putih Jakarta pada Jumat (11/3) yang mana KPK menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Pengawas KPK.

Ali meyakini bahwa Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan telah memiliki SOP yang mengaturnya. “Kami yakin bahwa Dewan Pengawas KPK akan menggali fakta-fakta secara profesional,” ujarnya.

Selain IM57+ Institute, organisasi lain, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mendesak Dewas KPK untuk segera memeriksa Firli. Menurut Kurnia Ramadhana, seorang peneliti ICW, Dewas memiliki modal untuk memeriksa Ketua KPK itu karena sudah banyak pelanggaran kode etik.

“ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera memanggil Firli Bahuri dalam kaitannya dengan rentetan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporkan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020 dan IM57+ Institute,” ujar Kurnia kepada wartawan pada Sabtu (12/3).

Kurnia juga berharap bahwa Dewan Pengawas justru tidak menjadi tim yang membela pimpinan, karena Dewas sendiri kurang dipercata masyarakat karena pernah mengabaikan permasalahan tes wawasan kebangsaan (TWK). (Kompas/Detik, Reza Hikam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *