Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
SURABAYA-KEMPALAN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang warga dan pelak usaha menggunakan tepi sungai untuk lahan bangunan dan parkir. Pasalnya, hal itu berpotensi membahayakan dan memperbesar risiko terjadinya banjir.
“Kalau ada bangunan dan aktivitas di tepi sungai, saya minta pelaku usaha dan warga tidak menjadikannya sebagai tempat parkir atau perluasan usaha. Contohnya, ada mobil yang terperosok ke sungai karena area itu dipakai parkir,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (29/1).
Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri ini menambahkan, setiap sungai memiliki sepadan atau jarak aman antara aliran air dan bangunan. Namun, masih banyak pemilik usaha yang mendirikan bangunan terlalu dekat dengan sungai, bahkan menutup area tersebut untuk parkir.
Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat memperparah kerusakan saat banjir terjadi.
“Celakanya, kalau bangunan menempel terus dan parkir menutupi sungai, aliran air jadi terganggu. Surabaya tidak bisa ditata hanya oleh pemerintah, tapi harus bersama-sama dengan warga,” tegasnya.
Ia menerangkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara rutin melakukan pengawasan dan penataan tepi sungai, tetapi partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci agar sungai tetap bersih, aman, dan fungsional.
“Ini saya minta teman-teman ikut mengawasi dan menata bersama. Semua warga harus memahami bahwa sungai bukan untuk bangunan atau parkir. Dengan kesadaran bersama, Surabaya bisa tertata rapi dan aman,” pungkasnya. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi