Wawancara dengan Ilham Bintang (Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat)
KEMPALAN: Dewan Pers sedang menyusun draf “Publisher Right” untuk diajukan ke pemerintah. Tujuannya untuk melindungi publisher media massa dari jarahan platform digital. Draf ini menjadi perdebatan serius di kalangan wartawan, ada pro dan ada kontra.
Berikut petikan wawancara dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, dalalam beberapa kesempatan:
Tanya: Apa sikap PWI terkait usulan tentang regulasi publisher right ini?
Jawab : saya tidak dalam kapasitas menyuarakan sikap institusi. Yang saya utarakan selama ini adalah pandangan pribadi sebagai jurnalis dan publisher.
Saya menganggap regulasi publisher tidak tepat kalau dibuat bercampur baur dengan ranah jurnalisme. Kita dididik sejak awal oleh para pendahulu kita menjaga newsroom, dan melindungi supaya tidak diintevensi kepentingan bisnis. Maka itu, sejak dulu, kita mengenal istilah pagar api ( firewall).
Apakah diajak diskusi oleh Dewan Pers dalam penyusunan drafnya?
Pengurus Harian PWI setahu saya diajak. Tapi PH PWI tidak pernah membicarakan itu secara institusional dengan kawan-kawan di Dewan Kehormatan PWI. Dalam aturan organisasi PWI, DK-PWI mendapat amanah untuk mengawasi wartawan anggota PWI mentaati kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan. Termasuk di dalamnya tentu saja menjaga pagar api itu. Mungkin karena Publisher dominan ranah bisnis, sehingga DK PWI tidak disertakan.
Apa saja catatan penting Anda soal aturan-aturan yang harus dimuat dalam regulasi publisher right?
Dalam konteks karya jurnalistik, UU Pers No 40/1999 sudah lebih dari cukup. Amanah UU itu sudah memberi pedoman bagaimana produk jurnalistik yang baik dari pelaksanaan prinsip kerja profesional. UU itu luar biasa, merupakan produk reformasi bangsa. UU itu juga mereformasi UU Pers terdahulu. UU sebelumnya, disebut UU Pokok Pers Nomor 21 Tahun 1982 Tentang Perubahan UU No 11/1966 Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU No 4/1967. UU Pers 40/1999, tidak lagi memerlukan PP dan Peraturan Menteri untuk pelaksanaan tehnis. Kenapa seperti itu? Karena kita tidak mau lagi menerima blanko kosong seperti yang terjadi di era Orde Baru. Lewat PP dan Permen atau SK Menteri yang menjadi turunan UU Pers 22/82 itulah akses pemerintah mengkooptasi pers.
Sekarang, pemerintah tidak punya akses sama sekali untuk mencampuri urusan pers. Urusan dan masalah pers biarlah diurus dan diselesaikan oleh insan pers sendiri. Dan, kita harus konsisten atas pilihan kita bersama. Jangan goyah lagi.
Posisi pers seperti itu memang bukan tanpa masalah. Tidak ada alokasi anggaran untuk pers di dalam APBN. Tetapi itu lebih bagus daripada harus ikut menetek dan mempertanggungjawabkan anggaran kepada rakyat. Lebih baik kita di luar dan terus meningkatkan peran pers mengawasi pengololaan APBN. Supaya demokrasi Indonesia berjalan baik.
Apakah regulasi hak cipta perlu didorong karena pendapatan iklan perusahaan media anjlok akibat kemunculan platform digital?
UU Hak Cipta sudah ada. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sudah berjalan, meskipun belum kita rasakan optimal. Buktinya, seniman musik kita sudah banyak yang menikmati hak berupa pembayaran royalti. Yang perlu didorong adalah pengawasan dan penegakan hukumnya. Disrupsi akibat kemajuan pesat tehnologi informasi memang berdampak luas. Menjungkirbalikkan hampir semua tatanan, termasuk tatanan moral. Dampak disrupsi tehnologi menimpa bukan hanya kita melainkan juga masyarakat dari negara penemu teknologi digital tersebut.
Soal pemasukan iklan media yang Anda tanyakan, itu pertanyaan klasik. Kapan tidak terjadi seperti itu? Di masa Orde Baru, Reformasi, dan masa sebelum terjadi shifting di era digital, sudah seperti itu. Tidak semua media menikmati kue iklan. Hanya media-media tertentu saja, yang kreatif, inovatif dan yang cepat merespons setiap perubahan maka itu mereka unggul. Coba Anda telusuri sejarah media dan multi media kita, Anda akan menemukan berapa banyak media yang bergelimpangan jadi mayat. Ambil data terdekat saja, di era Presiden Habibie, ketika Menpen M Yunus membuka kran SIUPP. Saya lupa angka persisnya, tetapi lebih 2000 SIUPP yang ditandatangani Menpen M Yunus. Cari berapa yang selamat terbit hingga sekarang? Mungkin hanya bisa dihitung dengan jari. Lebih banyak mati termasuk media yang dulu sangat kokoh.
Di era digital, semakin banyak lagi yang tewas. Saya menilai kita terlambat berubah, malah ada juga kawan yang tidak mau berubah.
Sebagian itu yang pongah, seperti masih bermimpi mengembslikan kejayaan dan kebanggaan masa lampau. Atas nama sejarah perjuangan dan andil media mainstream dalam kemerdekaan ada beberapa teman masih berharap bantuan subsidi pemerintah. Kawan itu mungkin menyesal mengajak saya diskusi. Meskipun media saya banyak juga tewas di era digital, tetapi saya menentang gagasan memohon subsidi itu.
Siapa yang mau dibantu? Sekitar 90 % media mainstream multi platform pemiliknya adalah para konglomerat yang sering dijuluki ologarki dalam rezim pemerintahan sekarang. Di tangan mereka banyak juga media legendaris dimatikan karena mereka capek membiayai penerbitannya. Di dalam petabumi media kita itu sebenarnya, saya meragukan gagasan membuat Publisher Right. Ini siapa hendak menolong siapa?
Dunia pers, dunia wartawan, memang bukan tempat enak, sejak sejarah pertamanya. Bukan taman kanak – kanak tempat kita bersenang, bergembira ria. Kata Karni Ilyas, sejak dalam sejarahnya pers adalah dunia kompetisi. Ada yang berkibar ada yang jatuh. Tapi yang jatuh tetap bersemangat untuk bangkit. Itu baru wartawan.
Publisher Right, saya ragu bisa menjadi solusi seperti yang diharapkan teman-teman. Apalagi kita tahu sekarang di masa pancaroba disrupsi, tiga empat tahun ke depan, entah seperti apa lagi perkembangan tehnologi? Apa tiap kali ada perubahan kita bikin regulasi.
Silahkan saja kawan-kawan memperjuangkan. Yang penting, tidak ada revisi UU Pers 40/1999. Sebab itu bukan cuma prakarsa insan pers, tetapi seluruh bangsa Indonesia.
Bagaimana kondisi bisnis media di era teknologi digital saat ini?
Saya sudah menjawab pertanyaan itu di point 4. Intinya : ini era kompetisi yang amat ketat. Buktinya, ada beberapa orang yang berhasil memanfaatkan disrupsi dan berhasil mendapatkan keduanya : poin dan koin. Deddy Corbouzier selalu saya jadikan contoh. Dapat uang mengalir dan kehormatan. Banyak tokoh pejabat militer dan sipil, menteri hingga Wakil Presiden “terpaksa ” datang menemuinya untuk wawancara. Dia buat SOP itu untuk medianya.
Silahkan Anda mengatakan medianya bukan media pers. DC bukan wartawan. Tetapi yang menonton produknya jutaan. Riel jutaan. Terukur. Dia toh tak pernah mengeklaim Podcastnya adalah media pers. Dia tidak juga mengaku sebagai wartawan. Tapi fungsinya, sesuai tupoksi wartawan dalam UU Pers. Ini juga wajib diketahui teman-teman, informasi itu bukan milik wartawan tapi milik rakyat. Maka di dalam Pasal 17 UU Pers 40/1999 ada Bab Peran Serta Masyarakat, yang mengakomodasi orang- orang seperti DC dan netizen pada umumnya. Karena kita bisa menyaksikan beberapa peristiwa, besar, dan penting secara Nasional, netizen yang angkat pertama kali, baru menyusul media mainstream. Kasus Wadas, sebagai contoh terbaru. Juga ketika Presiden Jokowi bikin kerumunan di Sumatera Utara awal Februari. Padahal, kepala negara baru sehari sebelumnya mengimbau masyarakat jangan keluar rumah kalau tidak penting. Imbauan itu terkait melonjaknya kasus virus Covid19. Itu netizen yang angkat pertama. Netizen membuat semua pejabat sadar. Tidak ada satu jengkal pun tempat dibumi yang tidak punya mata dan telinga. Saya kira itu juga yang membuat masyarakat berpaling perhatiannya menkonsumsi berita dari media mainstream. Hati-hati. Anda tidak bisa melarang atau membunuh mereka.
Apakah keberadaan platform eksternal merugikan atau justru menguntungkan bisnis?
Kita jangan menyangkal, pernah satu kurun, mungkin juga sampai sekarang, menguntungkan. Platform itu memudahkan media kita diakses oleh pembaca dan pemirsa. Di Indonesia saja ada 200 juta orang yang sudah terhubung dengan internet. Artinya pasar sangat luas. Artinya netizen akan semakin berjaya. Artinya, sebagai wartawan, kita juga punya halaman seluas samudera untuk berkarya di media sosial.
Ayolah cepat berubah berdaptasi dengan kaidah- kaidah digital. Dunia bergegas. Indonesia bergegas. Itu bukan dunia maya sepenuhnya. Nyata : sudah banyak yang sukses. Kita baru saja ribut,rumah Raffi Ahmad dipasangi mesin ATM. Begitulah adab orang sukses. Ayo kejar pencapaian itu. Jangan baru saja memulai bisnis di era digital, langsung mau sukses kaya Om Liem, Eka Cipta, Hari Tanoe, Chairul Tanjung. Dalam seminar di HPN 2022 di Kendari, Chairul Tanjung pun berseru : pers harus mandiri!
Kemajuan pesat teknologi informasi belum melahirkan aturan yang bisa mengintervensi pasar. Pasar terlalu kuat untuk ditaklukkan apalagi Publisher Right yang tingkatannya Perpres. (*)
Editor: DAD



