Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sidoarjo Terancam Tujuh Tahun Penjara
SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor yang tidak dikunci setirnya di beberapa lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Dua pelaku yang ditangkap adalah warga Tulangan masing-masing RPD (23) dan MAZG (23). Sedangkan korbannya BTA (35) warga Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku melakukan aksinya pada Jumat, 29 November 2024, sekira jam 16.00 WIB, depan rumah Jalan Raya Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kasus pencurian tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (17/12/2024).
Adapun Modus Operandi kedua pelaku dalam melakukan tindak pencurian tersebut dilakukan dengan cara berangkat bersama-sama menuju ke sasaran untuk melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX No. Pol AG 4679 RCI.
Sesampainya di tempat kejadian, pelaku MAZG berperan sebagai eksekutor. Sedangkan untuk RPD berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan sekitar lokasi kejadian.
“Sepeda motor yang berhasil dicuri di dorong ke tempat kos kemudian dibawa ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat kunci ” ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, setelah berhasil menguasai sepeda motor milik korban selanjutnya oleh RDP di jual dengan cara di posting di market place (jual beli) di facebook dan juga di jual secara langsung kepada pembelinya, kemudian uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut dibagi berdua.
Polisi juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. W 3132 TW, warna hitam, buatan tahun 2011.
- 1 unit sepeda motor Honda Scopy hitam dengan No. Pol. W 2826 NFI yang sudah diganti plat nomornya menjadi No. Pol. L 6139 H.
- 1 unit sepeda motor Yamaha N Max No. Pol. W 6308 NBB.
- 1 unit sepeda motor Honda PCX Warna Putih No.Pol AG 4679 RCI.
- Uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1 buah Iphone 13 warna hitam.
- 1 buah baju kaos warna merah maron.
- 1 buah Redmi Note 8 warna biru dan 1 buah jaket warna hitam.
Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian untuk yang kedua kalinya di beberapa wilayah di Kabupaten Sidoarjo. Diantaranya, di wilayah Candi, Tanggulangin, Gedangan, Tulangan dan Prambon.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Muhammad Tanreha)
