Hasil Tes Kesehatan, Tiga Bapaslon Dinyatakan Mampu Ikuti Pilgub Jatim 2024

waktu baca 2 menit
Ketua.KPU Jatim Aang Kunaifi (kiri).

SURABAYA-KEMPALAN: Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim telah mengikuti tes kesehatan dan dinyatakan mampu untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Jatim.Aang Kunaifi setelah menerima hasil tes kesehatan fisik dan psikologi tiga bapaslon dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo, Senin (2/9)

Pemeriksaan kesehatan baik fisik dan psikologi atau kejiwaan ini sebagai syarat wajib pencalonan kepala daerah untuk berkontestasi di Pilkada Jatim 2024. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi, ketiga bakal pasangan calon dianggap mampu, dan hasil penyalahgunaan narkoba dinyatakan negatif.

“Kesimpulan majelis pemeriksa tim kesehatan di pihak RSUD dr. Soetomo iru menyimpulkan tiga pasangan calon yang dilakukan pemeriksaan jasmani dan rohaninya dianggap mampu,. Dan hasil tes narkoba pun dinyatakan negatif,” kata Aang Kunaifi kepada awak media.

Dalam tahapan pendaftaran Pilgub Jatim tersebut ada tiga bapaslon yang daftar. Ketiganya, yakni Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak, Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta, dan Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Hakim.

Bacagub dan Bacawagub Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menjalani pemeriksaan pada 28 hingga 29 Agustus. Sementara dua bakal pasangan calon, yakni Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta serta Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024.

KPU memastikan bahwa ketiga bapaslon yang akan mengikuti Pilgub Jatim 2024 ini telah melewati pemeriksaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. “Kemudian untuk penyalahgunaan narkotikanya tidak terindikasi pernah melakukan penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Pemeriksaan kesehatan baik fisik dan psikologi atau kejiwaan ini sebagai syarat wajib pencalonan kepala daerah untuk berkontestasi di Pilkada Jatim 2024.

“Jadi rekomendasi majelis tim pemeriksa disampaikan yang bersangkutan mampu atau tidak mampu, gabungan pemeriksaan jasmani dan rohani, tim pemeriksaan dokter terdiri dari sekian dokter menyimpulkan ketiga pasangan calon Jatim  dianggap mampu,” tegas Aang.

Selanjutnya Aang menyebut bahwa KPU Jatim akan mengumumkan administrasi hasil tes kesehatan semua  bacakada pada 5 – 6 September 2024. Sedang penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. (Dwi Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *