Pilgub Jatim 2024 Dipastikan Tak Diikuti Paslon Independen
SURABAYA-KEMPALAN: Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur dari jalur independen atau perseorangan yang dibuka KPU Jatim mulai 8-12 Mei kurang diminati. Terbukti, sampai batas akhir pendaftaran di KPU Jatim, tidak ada satupun paslon yang mendaftar melalui jalur nonparpol ini.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari KPU Jatim, untuk pendaftaran lewat jalur independen atau perseorangan ini paslon diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal kepada KPU, yakni berupa 2.041.185 KTP yang tersebar minimal di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Tapi hingga Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pihak yang menyerahkan persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi usai acara Media Gathering Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024 di Surabaya, Selasa (14/5).
Kendati tidak ada satu pun pendaftar, lanjut Aang Kunaifi, KPU Jatim memastikan tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran. Sehingga, dipastikan Pilgub Jatim 2024 tidak akan diikuti pasangan calon perseorangan atau independen. Artinya, Pilgub Jatim 2024 hanya akan diikuti paslon yang diberangkatkan oleh parpol.
Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dari jalur parpol akan dibuka pada akhir Agustus mendatang. “Untuk pendaftaran jalur perseorangan tidak ada perpanjangan waktu,” tegas mantan anggota Bawaslu Jatim ini.
Sementara terkait Pemilihan Bupati/Wali Kota di Jatim, untuk pendaftaran calon lewat jalur independen hanya diikuti lima daerah, yakni Trenggalek, Jember, Bojonegoro, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.
Awalnya ada delapan daerah yang mendaftarkan paslon lewat jalur independen, tapi yang tiga dikembalikan. Tiga daerah yang dikembalikan itu, yakni Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya.
“Yang dikembalikan itu karena tidak sesuai dengan jumlah minimal yang dipersyaratkan untuk calon kepala daerah,” kata Choirul Umam, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim.
Tahapan selanjutnya, untuk lima daerah yang statusnya diterima karena telah memenuhi syarat minimal dukungan, maka dokumen yang diterima akan diperiksa, diverifikasi hingga 29 Mei 2024.
“Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual oleh jajaran KPU di kabupaten/kota,” ujar Choirul Umam.
Dia enggan menyebutkan penyebab sepinya peminat mengikuti Pilkada untuk jalur perseorangan ini. “Tugas kami hanya memproses manakala ada paslon yang menyerahkan dukumen untuk mengikuti Pilkada,” kilahnya. (Dwi Arifin)