Senin, 1 Juni 2026, pukul : 04:22 WIB
Surabaya
--°C

Polisi Sidoarjo Tangkap Sopir Truk Penghisap Sabu dan Pil Dobel L

SIDOARJO-KEMPALAN: Polresta Sidoarjo menangkap sopir truk NA, alamat Banaran Wetan RT 002 RW 001, Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Mereka ditangkap pada Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Aipda Sony Mauluddin Akbar dan Bripka Muhammad Hermawan melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti tepatnya di Bundaran TPI, saat itu melihat mobil trailler wings box Nopol W 9590 UP dari arah utara ke selatan, karena melanggar rambu dan marka mobil tersebut dihentikan.

“Namun, mobil tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas (Aipda Sony Mauluddin Akbar) kemudian dilakukan pengejaran hingga pintu masuk tol Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (8/5/2024).

Menurut Tobing, setelah digeledah Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto sopir truk tersebut melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi sehingga dikejar oleh Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk Lippo Plaza kemudian sopir tersebut mengakui kalau dia takut karena habis menggunakan sabu-sabu dan pil dobel L.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Beri Kesempatan Tahanan Menikah

Kemudian sopir tersebut menunjukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil dobel L yang ditaruh di dalam kabin truk. Selanjutnya tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan pengemudi NA.

Setelah dilakukan pengembangan telah dilakukan penangkapan terhadap OP dengan barang bukti 8,6 gram sabu-sabu dan MD dengan barang bukri 10,88 gram sabu-sabu yang berdasarkan pengakuan MD membeli sabu di Mat Kucing (DPO) di Bangkalan Madura.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari NA: 1 bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu berat 0,29 gram beserta bungkusnya. 1 potongan sedotan plastik warna hijau. 1 buah dompet kain. Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari pipet kaca dan tutup botol air mineral terdapat dua lubang di atasnya yang tertancap dua potongan sedotan plastik. 1 plastik klip isi 5 butir pil LL warna putih. 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 bekas. 1 buah Handphone merk VIVO. 1 unit truk Fuso No. Pol W 9590 UP warna biru beserta kunci kontaknya.

Sedangkan barang bukti disita dari pelaku OP: 33 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 8,6 gram beserta bungkusnya.
Seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca, potongan karet sandal yang tertancap 2 buah sedotan serta 1 buah pipet kaca. 1 buah kotak wadah plastik. 1 buah HP Realme warna hitam.

BACA JUGA  Polisi Masif Turun ke Desa, Dampingi Efektifitas Program Ketahanan Pangan di Krembung

Adapun barang bukti disita dari pelaku MD: 26 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 0,88 gram, 0,52 gram, 2 bungkus 0,51 gram, 2 bungkus 0,50 gram, 9 bungkus 0,38 gram, 8 bungkus 0,37 gram, dan 3 bungkus 0,36 gram dengan berat total 10,88 gram beserta bungkusnya. 2 pak plastik klip kosong. 1 buah tas pinggang warna hijau. 1 buah bungkus plastik warna hitam. Seperangkat alat hisap sabu beserta pipetnya, serta 1 buah HP Samsung warna gold.

Untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman :
Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.