Sabtu, 18 April 2026, pukul : 11:16 WIB
Surabaya
--°C

Polresta Sidoarjo Menangkap Pelaku Pengeroyokan di Candi

SIDOARJO-KEMPALAN: Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap 10 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan kelompok pemuda yang membawa senjata tajam.

Kejadian tersebut pada Selasa (5/3/2024), sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

“Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak dan tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata penusuk,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Senin (18/3/2024) sore WIB.

Para pelaku yang ditangkap adalah GW (18), AF (19), AD (17), MYS (19), FR (17), MDP (22), MJ (15), MI (16), KA (16), dan ADR (19). Lima pelaku diantaranya masih berusia di bawah umur.

Sementara korbannya Y (17), ia mengalami luka di kepala bagian kiri diduga akibat benda tajam. L (17), mengalami luka memar di mata kiri dan pipi kiri serta D, ia kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol N 2757 TEO. Seluruh korbannya adalah pelajar dan warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

“Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan empat bilah senjata tajam, satu pasang plat nomor N 2757 TEO, HP OPPO A57 dan uang tunai Rp.1.803.000,” jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.
Atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Th. 1951. Ancaman pidana penjara 10 Tahun. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.