Lima Pengeroyok di Warung Kopi Wonoayu Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana dan Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengamankan tersangka dan barang bukti senjata tajam dari para pelaku.

SIDOARJO-KEMPALAN: Polresta Sidoarjo menangkap lima tersangka yang melakukan pengeroyokan di sebuah warung kopi Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (11/3/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

Lima tersangka ditangkap pada Kamis (14/3/2024) dan Jumat (15/3/2024). Mereka masing-masing DS (17), FN (17), LK (17), LDR (18), dan FR (18). Korbannya adalah RD (15) yang mengalami luka dibagian kepala serta MSM (19) pemilik warung. Warga Desa Ploso, Wonoayu, Sidoarjo itu mengalami kerugian pecahnya gelas dan mangkok yang dilempari batu.

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga mengamankan sebilah pedang, beberapa batu dan pecahan mangkok dan gelas.

“Tersangka melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Senin (18/3/2024) sore WIB.

Para pelaku yang tergabung dalam salah satu komunitas perguruan pencak silat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor, diantaranya dengan membawa senjata tajam sebilah pedang dengan tujuan untuk tawuran.

Tiba- tiba warung tersebut dilempari batu oleh kelompok pelaku yang diantaranya mengakibatkan mangkok dan gelas di dalam warung pecah serta kursi berantakan.

Selanjutnya kelompok pelaku menuju warung, kemudian beberapa orang yang sedang ngopi termasuk satu orang yang memakai pakaian salah satu perguruan silat melarikan diri dari warung, namun korban RD yang sedang main HP terkejut dan HP nya terjatuh.

“Kelompok pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang tubuh korban dan ada yang melemparkan batu mengenai kepala korban hingga terluka,” ucapnya.

“Lima pelaku terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambah Kapolresta Sidoarjo. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *