Kemenkeu Diminta Tak Naikkan Cukai Rokok
Sidoarjo – Pengamat Kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono Selasa (30/1) mengunjungi salah satu perusahaan rokok di Sidoarjo.
Dalam kunjungannya, Ia melihat langsung aktvitas pada karya yang dilakukan oleh para pengrajin rokok.
Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini juga turut berbincang dengan para pengrajin yang sedang melakukan proses produksi.
Dalam kunjungan itu pemilik sapaan akrab BHS mengatakan akan memperjuangkan agar cukai rokok tidak dinaikkan dan kalau perlu diturunkan saja karena berdampak pada ekonomi runtutan termasuk UMKM.
Lebih lanjut, BHS mengungkapkan rokok itu seperti sudah menjadi kebutuhan pokok bagi kaum pria, dan bahkan juga oleh para wanita. Tentunya kalau harga cukai rokok terus mengalami kenaikan, perusahaan rokok tidak bisa menjual produknya dan akhirnya terjadi ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jika sampai terjadi PHK, para pekerja yang menghidupi keluarga akan kesulitan ekonomi karena sudah tidak bekerja lagi di perusahaan rokok tersebut,” terangnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% per 1 Januari 2024. Kenaikan cukai ini membuat harga rokok meningkat. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021.
Sebelumnya, Hj. Rosa Direktur PT Daun Emas Nusantara perusahaan rokok kretek asal Sidoarjo. Ia meminta kepada pemerintah untuk komitmen dalam menaikkan harga cukai rokok.
Dan yang meresahkan bagi pengusaha rokok legal, produk rokok ilegal yang tanpa cukai dan kono memasang cukai gampang ditemui di banyak tempat.
“Kalau harga cukai naik, terus rokok ilegal banyak beredar di pasaran, jelas omset kita menurun karena kalah pasaran di lapangan,” kata dia, saat menerima kunjungan Bambang Haryo Soekartono Selasa (30/1/).