2024, Urus Adminduk di Surabaya Sehari Jadi

waktu baca 2 menit
Warga yang mengurus Adminduk di.Pemkot Surabaya. (Foto: dokumen Humas Pemkot Surabaya)

SURABAYA-KEMPALAN: Pemkot Surabaya bakal mempercepat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tahun 2024. Pengurusan Adminduk ini nantinya bisa selesai hanya dalam waktu satu hari. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengurusan adminduk harus bisa selesai dalam waktu sehari. Percepatan pengurusan adminduk tersebut, bagian dari mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih baik lagi. 

“KTP mlebu sedino kudu dadi (masuk sehari harus jadi), KK (kartu keluarga) sedino dadi (sehari jadi). Kan kalau KK itu seharusnya nggak usah diminta, berubah sendiri,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (12/12).

Wali Kota Eri mencontohkan, misalnya ada bagian dari salah satu keluarga yang tercantum di dalam KK pendidikannya masih SD. Ketika sudah lulus SD, dan telah masuk ke jenjang pendidikan SMP, maka data tersebut sudah harus berganti secara otomatis.

“Jadi, warga nggak perlu datang mengganti, yo kirimen KK sing anyar (jadi warga tidak perlu datang untuk mengganti, ya dikirim langsung KK barunya). Karena itu berubah otomatis,” terangnya. 

Begitu pula dengan akta kematian, menurut dia, ketika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia. Maka, secara otomatis KTP yang bersangkutan dicabut, setelah itu KK akan diubah otomatis dan KK baru dikirim ke rumah pihak keluarga. 

Dia mengungkapkan, reformasi birokrasi ini tak hanya diterapkan pada pelayanan adminduk. Pengurusan perizinan di lingkungan Pemkot Surabaya juga akan diubah di tahun 2024. 

Nantinya, pengurusan perizinan ini dijadikan satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya. Mulai dari izin investasi, mendirikan bangunan, reklame, dan sebagainya dialihkan menjadi satu di DPMPTSP. 

“Jadi, orang-orang itu kalau mengurus izinnya di satu tempat. Ketika mengalami kesulitan, mengurusnya juga di satu tempat. Sehingga ini memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang,” jelasnya. 

Wali kota yang akrab dengan sapaan Cak Eri Cahyadi itu menambahkan, perubahan pelayanan perizinan ini akan dituangkan ke dalam peraturan wali kota (perwali) pada 2024 mendatang. “Saya buatkan perwali, maka semua yang mengurus perizinan akan pindah ke DPMPTSP, sehingga pelayanan akan menjadi cepat,” pungkasnya. (Dwi Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *