Direktur Pengembang Perumahan Ditangkap Polresta Sidoarjo

waktu baca 2 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Waka Polresta AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono menunjukkan barang bukti kepada wartawan. (Foto: Reha/Kempalan.com)

SIDOARJO-KEMPALAN: Yoyok Triyono (YT), 54 tahun, Direktur pengembang perumahan PT Syufa Tata Graha akhirnya berhasil dibekuk penyidik Unit Pidek (Pidana Ekonomi) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Warga Kelurahan Genteng Surabaya, ditangkap Kamis (30/8/2023) di wilayah Sidoarjo Kota setelah Polisi menerima informasi keberadaan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, tersangka YT dilaporkan sejak 23 Mei 2018. Sejak perkara berproses dalam tahap penyidikan pada 2020, penyidik sudah memanggil YT untuk diperiksa sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadaannya pun tidak diketahui sampai akhirnya ia ditangkap.

“Pelaku melakukan penjualan perumahan tapi tidak memiliki izin dan objek tanah yang dijual sertifikatnya masih dijaminkan di Bank sehingga sampai saat ini pembeli tidak mendapatkan sertifikat atas tanah yang telah dibelinya,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Senin (18/9/2023).

Kasus ini terungkap berawal laporan ABH ke Polresta Sidoarjo. Warga Sawahan Surabaya itu melaporkan jika telah membayar lunas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Desa Jumpurejo Kecamatan Sukodono, namun belum menerima sertifikat atas rumah tersebut.

Padahal, antara korban dan tersangka sudah melakukan perjanjian jual beli dihadapan notaris dengan objek sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 90 M2 seharga Rp 145 juta yang merupakan sebagian dari SHM Induk yang seluruhnya seluas 4.071 M2.

Dalam akta perjanjian ikatan jual beli tercantum: Pihak pertama Yoyok Triyono menyatakan dan menjamin sepenuhnya kepada pihak kedua (ABH) bahwa segala yang dijualnya adalah benar sebagai miliknya sendiri, tidak dijaminkan kepada pihak lain, tidak ada beban-beban apapun, tidak menjadi sengketa dan tidak dalam keadaan disita, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan atau rintangan dari pihak lain.

Faktanya, ternyata sebelum adanya perjanjian tersebut pada 5 Mei 2014 tersangka YT telah melakukan pengajuan pembiayaan kredit di Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp. 5 Milyar.

Jaminannya, 12 objek tanah yang terdiri dari 6 buah SHM seluas 4.071 M2 dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 M2. Selanjutnya 6 buah SHM seluas 4.071 M2 tersebut dilakukan penggabungan pada 2 Juli 2014 menjadi SHM Induk.

SHM Induk tersebut kemudian dipecah menjadi 26 SHM seluruhnya atas nama tersangka dimana salah satu diantaranya yang seharusnya menjadi hak ABH. Ternyata sampai saat ini sertifikat masih menjadi jaminan di Bank Muamalat Surabaya dan mengalami kredit macet pada akhir tahun 2015.

Selain dilaporkan ABH, tersangka YT juga dilaporkan SM dan ID terkait dengan pembelian perumahan Premium Regency. Dalam perkara tersebut SM dirugikan Rp 240 juta, sedangkan ID mengalami kerugian sebesar Rp 185 juta.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YT ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dengan sangkaan Pasal 378 dan 372. Ancaman hukumannya 4 tahun pidana penjara, ” jelas Kombes Kusumo. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *