Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor

waktu baca 4 menit

Kholid A.Harras *)

KEMPALAN: Dalam menjalankan hak pilih Pemilu, sebagai warga negara yang baik kita berkewajiban memilih para calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki tanggungjawab dan menjujunjung etika dan moralitas serta hukum. Salah satu wujud dari caleg dengan kriteria dimaksud antara lain mereka tidak pernah melakukan kejahatan korupsi dan atau kejahatan ilegal lainnya yang jelas-jelas telahg merugikan negara serta menyengsarakan masyarakat.

Namun, pada Pileg 2024 kembali kita prihatin karena secara berjamaah para eks koruptor negeri ini tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPR hingga DPD. Seperti tertulis pada situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), para caleg eks koruptor tersebut antara lain: Abdillah (korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran serta penyelewengan dana APBD), Abdullah Puteh (korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh), Susno Duadji (korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan penanganan PT SAL), Nurdin Halid (korupsi distribusi minyak goreng Bulog), Rahudman Harahap (korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan), Al Amin Nasution (menerima suap untuk lancarkan proses alih fungsi hutan lindung), Rokhmin Dahuri (korupsi dana nonbujet Departemen Kelautan dan Perikanan), Patrice Rio Capella (korupsi menerima gratifikasi terkait penanganan perkara bantuan daerah), Dody Rondonuwu (korupsi dana asuransi anggota DPRD Kota Bontang), Emir Moeis (korupsi suap proyek PLTU di Tarahan, Lampung), Irman Gusman (korupsi suap dalam impor gula oleh Perum Bulog), Cinde Laras Yulianto (korupsi dana purna tugas), Ismeth Abdullah (korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran), serta Eep Hidayat (korupsi biaya pungut PBB).

Secara yuridis penyebab bisa come back-nya para eks koruptor tersebut karena dua hal. Pertama, dalam undang-undang Pemilu tidak ada klausul melarang para eks Eks koruptor uang rakyat menjadi caleg. Begitu pula dalam peraturan yang dibuat KPU. Kedua, vonis yang dijatuhkan kepada mereka umumnya tidak disertai pencabutan hak politik. Oleh karena itu, usai para maling uang rakyat tersebut menjalani hukumannya mereka masih bisa memilih dan dipilih dalam Pileg atau Pilpres.

Menyikapi prilaku nekad dan tak tahu malu para Caleg eks koruptor ini, masyarakat sudah selayaknya melakukan gerakan “Katakan tidak” kepada mereka. Berikut beberapa alasannya. Pertama, Secara hukum, kejahatan korupsi merupakan pelanggaran serius serta extra ordinary crime. Menurut catatan ICW misalnya, pada tahun 2021 total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 62,9 triliun. Jadi jelaslah para koruptor di negeri ini merupakan gerombolan penggarong terbesar uang rakyat.

Akibat maraknya kejahatan korupsi tersebyut, menurut laporan Transparency International pada tahun 2022, Indonesia memiliki skor indeks persepsi korupsi (IPK) 34 dari skala 0-100. Skor ini menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Oleh karenanya memilih mereka sebagai wakil rakyat berarti mengabaikan pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan dan merendahkan nilai kepatuhan terhadap hukum. Memilih mereka sebagai caleg berarti juga mengirim pesan bahwa kita tidak memedulikan integritas dan moralitas dalam kepemimpinan. Memilih caleg para maling uang rakyat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika, karena mereka telah melanggar kepercayaan masyarakat dan merugikan banyak orang.

Kejahatan korupsi juga memiliki dampak yang merugikan bagi bangsa dan negara. Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi suatu negara dan mengurangi kualitas dalam pelayanan suatu pemerintahan. Korupsi bisa mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Selain itu, korupsi juga memberikan dampak negatif di berbagai bidang yang meliputi: demokrasi, ekonomi, keselamatan dan kesehatan manusia, kesejahteraan umum, pengikisan budaya dan terjadinya krisis kepercayaan masyarakat. Oleh karenanya, apapun alasannya sudah semestinya semua Parpol tidak memberikan ruang, apalagi sampai menyediakan ‘karpet merah’ kepada eks koruptor menjadi caleg mereka.

Memilih caleg para maling uang rakyat tewrsebut berarti memberi mereka kesempatan untuk mempengaruhi kebijakan dan anggaran negara, yang dapat merugikan masyarakat lebih lanjut. Memilih mereka berarti juga akan mengakibatkan masyarakat merasa bahwa pemilu hanya menjadi panggung bagi mereka yang telah melakukan tindakan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini dapat mengikis harapan rakyat terhadap perubahan positif melalui proses demokrasi. Kemudian memilih caleg para maling uang rakyat, berarti kita mengabaikan perjuangan untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dunia yang semakin kompleks, generasi muda perlu menyadari pentingnya tanggung jawab sosial dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Menolak caleg para eks maling uang rakyat adalah bentuk tanggung jawab sosial dalam menghentikan penyebaran tindakan yang merugikan banyak orang. Ini memberikan pelajaran bahwa kepentingan bersama harus diutamakan daripada kepentingan pribadi.

Generasi muda, khususnya para pemilih pemula, mungkin masih belajar tentang kriteria pemimpin yang berkualitas. Gerakan “Jangan Piilih Caleg Eks koruptor” membantu mereka memahami bahwa pemimpin yang baik adalah mereka yang memiliki integritas, etika, dan moralitas yang tinggi. Ini membantu mendorong pemilihan caleg yang benar-benar mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Gerakan “Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor” memiliki dampak yang signifikan bagi generasi muda, terutama para pemilih pemula. Karena gerakan ini bukan hanya tentang menolak caleg yang pernah terlibat dalam tindakan korupsi, tetapi juga tentang bagaimana kita mengajarkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab sosial, dan pemimpin berkualitas kepada generasi yang akan membentuk masa depan bangsa. Melalui gerakan ini, generasi muda dapat belajar untuk membuat keputusan yang bijaksana dan memilih pemimpin yang sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.

Dosen FPBS Universitas Pendidikan Indonesia *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *