Madura Sumbang Hasil Cukai Rokok Rp 622 Miliar
SAMPANG-KEMPALAN: Berdasarkan Bea dan Cukai tahun 2022, hasil cukai tembakau wilayah Madura mencapai Rp. 622. miliar, lalu hasil cukai tersebut masuk ke kas negara dan akan Kembali ke masyarakat melalui dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), hal tersebut disampaikan Bea dan Cukai dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. Kamis (10/8/23).
Kegiatan tersebut dihadiri Satpol-PP bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, Satreskrim Polres Sampang, serta Pengadilan Negeri Sampang, sedangkan peserta perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, kader, karang taruna, wilayah Desa Tanggumong. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Desa Tangumong dan sekitarnya.
Kepala Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Tesar Pratama saat sosialisasi, ia menyelesaikan “kenapa rokok dikenakan cukai, karena pemerintah ingin mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok.Peredaran rokok juga supaya dibatasi seperti anak kecil tidak boleh merokok, kena pajak juga asas keseimbangan.
“Tahun 2022, hasil cukai tembakau wilayah madura mencapai Rp. 622. miliar, lalu hasil cukai tersebut masuk ke kas negara dan akan Kembali ke masyarakat melalui dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dari 4 Kabupaten di Madura rincian dana yang kembali ke pemerintah daerah diantaranya, Kabupaten Sampang sebanyak Rp. 37 miliar, Kabupaten Pamekasan Rp. 106 miliar, Kabupaten Sumenep, Rp. 57 miliar, Kabupaten Bangkalan. Rp. 29 miliar. adapun dari total anggaran yang kembali ke pemerintah daerah tersebut , 50 persen untuk kesejahteran masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 pesan untuk penegakaan hukum (sosialisasi).
dalam gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media sosial yang saat ini masih marak digunakan masyarakat.
“Tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok ilegal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal. sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok ilegal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” terangnya.
Sosialisasi tersebut juga muncul beberapa banner di lokasi diantaranya, Stop peredaran rokok ilegal, pasal 56 undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga nya, berasal dari tindak pidana, berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak, 10 kali nilai cukai, yang seharusnya dibayar.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto mengatakan, kegiatan sosialisasi di bidang ketentuan Bea Cukai yang berkaitan dengan cukai rokok ini merupakan kegiatan rutinitas yang dilaksanakan Satpol-PP bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, Satreskrim Polres Sampang, serta Pengadilan Negeri Sampang,
“Dengan sosialisasi ini diharapkan muncul peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang, khususnya Desa Tambelangan,” kata Kasat Pol PP, Suryanto. (Kh)