Dari KTP Elektronik jadi KTP Digital, Lalu Apa Lagi?

waktu baca 4 menit
Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-55 di tanggal 11 Maret 2023, Universitas Surabaya (UBAYA), bekerja sama dengan Dukcapil Kota Surabaya untuk membuka layanan bagi warga UBAYA untuk melakukan registrasi ke dalam sistem KTP Digital.

Oleh: Hendra Dinata, M.Kom, Dosen Teknik Informatika Universitas Surabaya (Ubaya)

KEMPALAN: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah satu fasilitas wajib yang dimiliki oleh warga negara dan negara pun wajib memfasilitasinya. Sejak tahun 2009 yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan KTP eEektronik (KTP-el) yang juga sekaligus mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal bagi setiap individu. Sehingga keberadaan KTP-el ini mampu mencegah duplikasi data warga negara.

Keberadaan KTP-el itu sendiri bukan tanpa masalah. Masalah yang dimaksud yaitu masalah teknis pengadaan blanko fisik KTP-el. Mungkin ada di antara kita yang pernah mengalami masa di mana kita tidak kunjung mendapatkan fisik KTP-el hingga berbulan-bulan lamanya.

Hingga di tahun 2021, pemerintah kembali berinovasi dengan meluncurkan program KTP Digital. Melalui KTP Digital ini, diharapkan tidak akan ada lagi permasalahan yang sama seperti dulu yaitu warga tidak mendapatkan fisik KTP-el karena blanko nya habis. Hal ini dimungkinkan karena KTP Digital ini tidak memerlukan kartu fisik, melainkan hanya memerlukan sebuah perangkat smartphone yang sekiranya sudah dimiliki secara pribadi oleh masing-masing individu.

Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-55 di tanggal 11 Maret 2023, Universitas Surabaya (UBAYA), bekerja sama dengan Dukcapil Kota Surabaya untuk membuka layanan bagi warga UBAYA untuk melakukan registrasi ke dalam sistem KTP Digital ini. UBAYA menyediakan tempat bagi petugas Dukcapil untuk menggelar meja registrasi dan tampak empat orang petugas Dukcapil dengan sigap melayani warga UBAYA. Ini adalah wujud dari kesungguhan hati dari UBAYA untuk mendukung program pemerintah khususnya program digitalisasi identitas penduduk ini demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Setelah bermigrasi ke dalam KTP Digital ini, lalu apalagi yang perlu kita lakukan. Setidaknya ada dua catatan yang perlu menjadi perhatian kita bersama:

  1. Mental Fotocopy

Apakah masih ingat kapan terakhir kali Anda harus menyediakan fotocopy KTP untuk mendapatkan layanan apapun? Kewajiban warga untuk menyediakan fotocopy KTP seperti sudah menjadi hal yang lumrah. Mau mengurus ini, butuh fotocopy KTP. Mau mengurus itu, butuh fotocopy KTP. Meski KTP yang kita punya bernama KTP Elektronik, tetap saja keberadaan fisik kertas fotocopy KTP adalah suatu keharusan. Nah, bagaimana sekarang? Bagi Anda yang sudah memiliki fisik KTP-el, meski Anda mengikuti program migrasi ke KTP Digital, harusnya tidak menjadi masalah.

Sebab fisik KTP-el Anda yang lama, masih ada di dalam dompet Anda masing-masing. Bagaimana dengan warga yang sudah tidak lagi memiliki fisik KTP-el? Bisakah warga mencetak gambar KTP dari aplikasi KTP Digital itu? Jawabnya adalah tidak bisa. Aplikasi yang digunakan untuk mengakses KTP Digital ini hanya dapat menampilkan gambar sebuah KTP atau gambar QR Code. Bagaimanakah jika seandainya pihak lain itu masih tetep keukeuh meminta fotocopy KTP dari kita ketika kita membutuhkan layanan dari mereka? Nah, di sinilah letak permasalahannya. Maka yang dibutuhkan di sini adalah semangat untuk meninggalkan mental fotocopy itu.

2. Penyesuaian Sistem

Beberapa layanan mungkin sudah tidak membutuhkan sebuah fisik fotocopy KTP. Khususnya di era masa kini, banyak penyedia layanan yang dapat diakses secara online juga melalui aplikasi di smartphone. Adakah di antara kita yang pernah dan masih mengingat bagaimana cara kita mendapatkan layanan itu khususnya terkait hal yang berhubungan dengan KTP? Biasanya, pada aplikasi tersebut, kita akan diminta untuk memasukkan nomor NIK. Hal ini sangat baik karena ternyata sistem si penyedia layanan sudah dapat terkoneksi dengan baik dengan data kependudukan.

Hal ini ditandai dengan kemampuan aplikasi penyedia layanan untuk mendapatkan data kita secara otomatis, seperti data tanggal lahir, alamat hingga nama orang tua. Tetapi ada satu hal yang harusnya perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan keberadaan KTP Digital ini. Apakah itu? Itu adalah foto selfie sambil memegang fisik KTP di bawah wajah. Di antara kita mungkin tidak asing dengan aktivitas ini. Memang biasanya aplikasi tertentu meminta kita untuk kita melakukan selfie sambil memegang fisik KTP. Nah, jika nanti ada warga yang tidak memiliki kartu fisik KTP selain KTP Digital, bagaimanakah si penyedia layanan itu memfasilitasinya? Tentu saja, mau tidak mau, si penyedia layananlah yang harus berbenah diri melakukan penyesuaian sistem mereka. (*)

Editor: Freddy Mutiara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *