Keselamatan Rakyat Terancam di Jalan Tol Akibat Truk Underspeed, Bambang Haryo Beri Tamparan Keras Ke Kemenhub
Jakarta – Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono memberi kritikan keras terhadap Kementerian Perhubungan, lantaran tidak mengambil tindakan tegas truk overload, dengan kecepatan dibawah 60 kpj (kilometer per jam), bahkan kecepatan truk hanya 25 kpj di jalan tol.
Dikatakan anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, kecepatan angkutan truk di jalan tol sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, ini sangat ironi, miris dan menyedihkan.
“Sejauh ini, tidak adanya kebijakan dari pemerintah terkait angkutan truk yang melewati jalan tol dengan kecepatan dibawah 60 km/jam akibat muatan yang overload”Kata Bambang Haryo, Sabtu (21/1).
Dikatakan pemilik sapaan akrab BHS, ada banyak truk yang bermuatan overload/terlalu berat muatannya berjalan di jalan tol dibawah 60 km/jam tertumbur kendaraan publik baik bus maupun kendaran kecil serta kendaraan pribadi yang mengakibatkan kondisi fatal bagi pengemudi yang menumbur truk tersebut.
“Bila kita lihat, berdasarkan data lantas rata-rata dalam satu bulan ada sekitar 40 kecelakaan hebat kendaraan cepat yang melaju di jalan tol menumbur truk overload dengan kecepatan rendah. Padahal jumlah truk yg melewati jalan tol yang dibangun di era kabinet Presiden Jokowi baru sekitar 0,001 persen atau 1/1000 persen dari truk yang lewat di jalur nasional antar propinsi”Kata BHS.
Lebih lanjut, Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra ini mengatakan, bila jumlah truk meningkat menjadi 0,01 persen maka dikhawatirkan peningkatan signifikan mengakibatkan jumlah tumburan menjadi lebih banyak dan korban masyarakat yang ingin menikmati jalan tol yang aman dan nyaman menjadi bertambah. Katanya
“Ini, sebenarnya tugas pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian PUPR dan Kepolisian, bisa membuat satu regulasi atau aturan kendaraan truk yang melewati jalan tol tidak boleh overload dan mempunyai kecepatan diatas 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam” Katanya
Diharapkan aturan tersebut diterapkan secara cepat dan tegas sehingga perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang lewat di jalan tol menjadi lebih baik. Tutup BHS.
