Ramai Soal Libur dan Cuti Karyawan di Perppu Cipta Kerja, Dosen Hukum Ubaya: Harus Dikaji Secara Holistik

waktu baca 3 menit
Suhariwanto, S.H., M.Hum.

SURABAYAKEMPALAN: Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya pasal yang berkaitan dengan hari libur dan cuti pekerja. Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Suhariwanto, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan secara ilmu hukum dari sisi pekerja dan juga perusahaan.

Hari, sapaan akrabnya, mengatakan Perppu dikeluarkan Presiden karena perlu ada jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja di tengah kondisi perekonomian global yang tidak stabil di tahun 2023. Ia menyebut apa yang sudah dilakukan presiden sudah tepat secara konstitusional. “Secara kajian hukum, perppu ini sudah memenuhi konsideran faktual dan yuridis yang sejalan dengan UUD 1945. Masalah ada perbedaan pandangan bisa didiskusikan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Dosen Hukum Perburuhan (Tenaga Kerja) itu juga menyoroti peraturan hari libur dan cuti untuk karyawan yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Ia menilai ada salah tafsir di masyarakat yang menyebabkan adanya kontroversi. “Itu sama seperti aturan sebelumnya, tidak ada yang dihapus. Kalau perusahaan mempekerjakan karyawan delapan jam dalam satu hari, berarti liburnya tetap dua hari dalam seminggu. Kalau dalam Perppu tidak dituliskan, berarti kembali pada undang-undang sebelumnya. Jadi Perppu ini lebih menguatkan saja,” jelasnya. Ia menambahkan, Perppu ini tidak dirombak secara total. Hanya mengganti dan mengubah pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat. Sehingga, masyarakat perlu membacanya secara menyeluruh agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Perppu Nomor 2 tahun 2022, lanjut Hari, harus dilihat dari sisi pengusaha dan pekerja. Menurutnya, boleh saja bagi perusahaan dan karyawan saling berdiskusi secara internal untuk mengatur Perppu ini secara terperinci dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun tentunya, PKB harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila karyawan merasa dirugikan, Hari menyarankan untuk dapat mengajukan keberatan ke serikat pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan. Pihak karyawan dan perusahaan akan dipertemukan untuk mencari solusi agar pelanggaran tidak terulang kembali. Jika perusahaan tetap melanggar, maka Disnaker dapat melakukan penyelidikan apakah dalam pelanggaran ada unsur tindak pidana atau tidak.

Terkait penegakan Perppu ini ke depannya, Hari mengatakan bahwa Perppu memiliki jangka waktu untuk disahkan sebagai undang-undang. Kalau sudah disahkan, menurutnya, sepanjang tidak ada pasal yang diubah, undang-undang ketenagakerjaan tidak berubah total karena yang diubah hanya beberapa pasal saja. “Bagi yang bekerja di perusahaan atau bergabung di serikat pekerja, ayo kita kaji Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini secara holistik. Kalau memang ada permasalahan, mari perjuangkan sama-sama supaya kita semua bisa bekerja dengan nyaman,” pungkasnya. (Zha Zha Elenita Santoso)

Editor: Freddy Mutiara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *