Cekcok Soal Tarif, Wanita Asal Surabaya Dibunuh

waktu baca 2 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menunjukkan barang bukti yang disita polisi. (Reha Kempalan)

SIDOARJO-KEMPALAN: Rudi Kurniawan (19 tahun) mengaku emosi dan langsung mencekik leher Evi (samaran) saat cekcok usai berkencan di sebuah kamar kos di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (24/12/2022).

Penyebabnya, pria asal Provinsi Lampung itu tersinggung dengan perkataan wanita yang dikenalnya dari aplikasi MiChat.

“Kalau tidak punya uang tidak usah BO,” ujar Rudi menirukan ucapan korban begitu ditanya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat ekspos kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

Menurut Rudi, perkataan. wanita 26 tahun itulah yang membuatnya emosi dan nekat mencekiknya.

Katanya, percekcokan diawali saat ia bertanya soal tarif setelah mengencani wanita asal Krembangan Surabaya tersebut. “Dia (korban) mematok harga Rp 600 ribu. Padahal, sebelum saya ‘pakai’ disepakati tarifnya Rp 250 ribu,” ujar Rudi.

“Karena sama-sama tidak sepakat kami cekcok, kemudian saya mencekiknya ” ujar pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Usai menganiaya, pelaku membawa lari kalung emas dan 3 unit handphone milik korban.

Selanjutnya Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pembunuhan di Krembung tersebut diketahui pada hari itu juga, Sabtu (24/12).

“Korban ditemukan pertama kali oleh Agus Sutiono, pacar korban, sekitar jam 21.26 WIB di dalam kamar mandi tempat kos dalam kondisi tanpa busana, tangan dan kaki terikat tali. Saat ditemukan, kondisi korban sudah lemas tidak bergerak,” jelas Kusumo.

Pelaku dihadirkan saat ekspos kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/12).

Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Krembung, lalu dirujuk ke RS Pusdik Sabhara Porong. Sesampainya di rumah sakit ternyata korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Pelaku berhasil kami tangkap, Senin, 26 Desember 2022, sekira jam 19.10 WIB, di rumah keluarganya di Ponorogo, ungkap Kusumo.

Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana dengan penjara maksimal 15 tahun. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *