Modus Main Bapak Ibu-ibuan, Pria Sidoarjo Cabuli Anak 7 Tahun

waktu baca 2 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengorek keterangan pelaku cabul saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (7/12/2022) sore.

SIDOARJO-KEMPALAN: Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap penjahat seksual yang melakukan pencabulan terhadap Mawar (samaran) korban yang masih berusia 7 tahun.

Pria berinisial R (42 tahun) yang sehari-harinya bekerja sebagai pengumpul barang bekas itu, ditangkap di rumahnya di kawasan Gedangan Sidoarjo berkat laporan ibu korban ke Polresta Sidoarjo.

Kasus pencabulan tersebut terungkap dari pengakuan korban kepada ibunya pada Senin, 5 Desember 2022. Siang itu, ibu korban mencari putrinya yang tidak berada di rumah. Tak berselang lama korban pulang ke rumah dalam keadaan ketakutan. Setelah ditanyakan korban bercerita jika dirinya telah dicabuli R. Hari itu juga ibu korban langsung melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.

“Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya pada 6 Desember 2022 atau sehari setelah Unit PPA Satreskrim Polresta menerima laporan kasus pencabulan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (7/12/2022) sore WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku R mengakui telah 5 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu sejak 2021 dan terakhir 5 Desember 2022.

“Korban saya rayu ajak main Bapak Ibu-ibuan. Saya jadi bapaknya, korban jadi ibunya,” kata pelaku kepada Kapolresta Sidoarjo saat ditanya modus pelaku mencabuli korban.

“Saya terpaksa melakukannya karena sudah 6 bulan tidak berhubungan badan karena istri sakit” ujar R yang masih keluarga dari ibu korban itu.

Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan R sebagai tersangka, dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.

“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 tahun 2016 perubahan kedua No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kusumo. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *