Saat Konten YouTube Sudah Dapat Jadi Jaminan Utang

waktu baca 3 menit
Ilustrasi Youtuber (ist)
Catatan Ekonomi Bambang Budiarto

KEMPALAN: Utang, satu kata namun mampu melahirkan banyak cerita. Diawali dengan biasa-biasa saja tapi biasanya berakhir duka. Jangan khawatir, karena banyak juga yang berawal utang akhirnya menyudahi dengan bahagia.

Di era perkembangan seperti ini, rasanya tidak mudah untuk menemukan individu-individu yang bersih dari utang dalam sejarah perjalanan hidupnya. Kalaulah tidak melakukan pinjaman di lembaga keuangan, minimal seseorang pernah berkata, “Tolong bayarin dulu ya, ntar aku ganti”. Yang seperti ini adalah juga perwujudan dari utang.

Indonesia tercinta kita inipun sejak kelahirannya belum pernah terbebas lepas dari utang. Dalam catatan Kementerian Keuangan posisi utang pemerintah hingga Juli 2022 berada di angka  Rp7.163,12 triliun atau setara 39,56% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sungguh, uutang memang menyasar sudut-sudut manapun di semua lini dalam kehidupan masyarakat, meskipun untuk mendapatkan utang tersebut sesungguhnya juga bukan sesuatu yang mudah. Seorang calon debitur pastilah dihadang dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Dalam tataran teori pun sejak awal sudah muncul pemahaman 5C (character, capacity, capital, collateral, condition) untuk mengetahui kesanggupan dan kesungguhan calon debitur dalam membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian kredit yang disepakati.

Bahkan tidak hanya 5C, beberapa pemikir yang lain juga telah memunculkan 6C dengan menambahkan ‘constraint’. Apabila ke depannya ditambah lagi dengan tambahan C yang lain lagi, juga silahkan dan boleh-boleh saja. Yang pasti  untuk sampai pada proses pencairan kredit pastilah juga melalui banyak tahapan, analisis, dan kajian dari  sisi kreditur.

Memahami situasi yang demikian pada akhirnya disadari adanya dua sisi. Sisi yang memudahkan dalam perolehan utang dan sisi yang menjadi kendala dalam mendapatkan persetujuan utang. Beberapa persyaratan dalam memperoleh kredit sering dipahami oleh khalayak sebagai kendala. Di sisi yang lain, sebagai bagian dari agenda untuk semakin menggairahkan transaksi ekonomi, pemerintah juga terus berpikir untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif  adalah harapan baru bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Penerbitan PP ini dinilai sebagai sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan.

Beleid yang ditandatangani presiden 12 Juli 2022 ini akan berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan. Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memang diharapkan semua pihak mampu menjadi pilar ekonomi Indonesia masa depan.

Beleid PP ini menyebutkan beberapa subsektor ekonomi kreatif yang dapat dijadikan jaminan utang, diantaranya; pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Ada juga kuliner, film animasi dan video, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Bahkan konten yang diunggah ke YouTube yang selanjutnya mendulang banyak view juga dapat menjadi jaminan utang di lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Sebagai jenis agunan yang baru memang sangat dimungkinkan dalam analisis dan penilaiannya  akan mempunyai deviasi yang besar. Semua sepertinya perlu waktu dan memerlukan penyesuaian-penyesuaian, baik dari sisi kreditur maupun dari sisi debitur.

Memahami hal yang demikian tentu saja kedepannya bukan hanya realisasi kredit yang terjadi namun juga implikasi positif dari penggunaan anggaran hasil kredit dengan agunan kekayaan intelektual tersebut. Tentu saja termasuk konten-konten YouTube di dalamnya.

Pertanyaannya sekarang  adalah sejauh mana debitur mampu mempertahankan hasil-hasil atas kekayaan intelektualnya untuk tetap disukai publik sebagai bagian dari upaya mempertahankan kemampuannya membayar angsuran? Salam. (Bambang Budiarto – Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya, Dosen Universitas Surabaya, Redaktur Tamu Kempalan. com)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *