Kasus Penculikan Diakhiri Lewat Restoratif Justice, Polres Sumenep Dipersoalkan. Ini Alasannya

waktu baca 4 menit
6 terduga penculikan saat diamankan Polres Sumenep awal September 2022 lalu. Keenam orang itu berasal Kabupaten Bangkalan.

KEMPALAN-SUMENEP-Ingat kasus penculikan yang disertai penganiayaan tapi berhasil diselamatkan Tim Gabungan TNI/Polri Sumenep?

Kasus itu menimpa Sukki (43) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, awal September 2022.

Terduga pelaku 6 orang berasal dari Bangkalan. Mereka semua ditahan setelah tim gabungan mencegah aksi penculikan di JL Raya Pasongsongan Sumenep.

Namun, beberapa hari lalu. Keenam terduga pelaku dibebaskan melalui pendekatan Restoratif Justice.

Pengacara muda, Marlaf Sucipto menilai kasus penculikan yang menimpa Sukki tak memenuhi syarat jika dilakukan Restoratif Justice.

Berikut ulasan Marlaf Sucipto yang diterima kontributor kempalan:

Restoratif Justice dalam Kasus Sukki
Oleh: Marlaf Sucipto

Marlaf Sucipto

Dulu, pada Minggu, 4 September 2022, sempat ramai soal korban dugaan penculikan yang kemudian dianiaya. Ia bernama Sukki (43), warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kab. Sumenep.

Terduga pelaku berjumlah 6 (enam) orang. Berhasil diamankan oleh tim gabungan, mulai unsur Tentara Negara Indonesia (TNI), Polisi dan masyarakat di Pasongsongan Sumenep.

Barang bukti yang diamankan; Mobil Mobilio yang digunakan saat beraksi, seikat tali warna merah sepanjang 4 (empat) meter yang diduga digunakan mengikat korban dan sebilah pisau.

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi, motif pelaku melakukan penculikan dan penganiayaan, terkonfirmasi sebab bisnis tambak antara terduga pelaku dan korban mengalami kerugian.

Terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 328 dan 170 subsider Pasal 351 Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.

Substansi informasi tersebut, saya kutip dari Kompas.com yang di-publikasi pada 5 September 2022.

Kemudian, beberapa hari yang lalu, beredar kabar, bahwa perkara tersebut berakhir dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ); Penyelesaian perkara tanpa melalui proses hukum di pengadilan.

Sebab perkara masih di kepolisian, maka mekanisme dan/atau penerapan RJ mesti merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di dalam Pasal 1 ayat (27) Perkap 06/2019, dijelaskan bahwa, “Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak”.

Keadilan Restoratif dan/atau penerapan RJ oleh Kepolisian, harus memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf a dan b, Perkap 06/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Syarat formil: Adanya Surat Permohonan perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor; Adanya Surat pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara; Pelapor, dan/atau keluarga Pelapor, Terlapor dan/atau keluarga Terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat, diketahui oleh atasan Penyidik di kepolisian; Berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif; Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.

Syarat materiel: Tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat; Tidak berdampak konflik sosial; Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum.

Selain itu, berlaku pula prinsip pembatas pada pelaku. Di antaranya: Tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan pelaku bukan residivis.

Bagi tindak pidana yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, RJ bisa ditempuh sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri.

Dilihat dari pasal yang dijeratkan, Pasal 328 dan Pasal 170 KUHP, saya rasa adalah pasal yang mengancam terhadap nyawa orang sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf f Perpol 08/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebab alasan itulah, mestinya RJ tidak dapat ditempuh. Sebab, klausa “…bukan tindak pidana terhadap nyawa orang” adalah pengecualian dari penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ.

Selain itu, ada syarat materiel yang dalam Perpol 08/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap 06/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, berisi klausa yang sama-sama disebutkan dengan tegas, yaitu “…Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat”. Jadi, selama ada penolakan dari masyarakat, RJ tidak dapat ditempuh karena tidak memenuhi syarat materiel.

Di dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, Perkap 06/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ada syarat materiel penerapan RJ, berisi klausa “…tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat”. Nah, ancaman Pasal 328 dan Pasal 170 KUHP, kesalahan terduga pelaku tergolong berat sebab ancamannya di atas 5 (lima) tahun penjara.

Berdasarkan narasi yuridis sebagaimana saya urai tersebut, penerapan RJ dalam dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap korban Sukki, patut kita duga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, respons Polres Sumenep melalui Humas yang ada saat dikonfirmasi oleh pegiat pers, terkesan tidak serius dan narasinya sungguh sangat jauh dari narasi yuridis, historis, sosiologis dan filosofis.

Atas hal itu, bila ada Civil Society dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang berpadu dengan pegiat pers, concern mengawal penerapan RJ dalam perkara ini, patut kita apresiasi. Sebab, langkah mereka guna mengimplementasikan fungsi kontrol, memastikan sistem cek and balance, berjalan dan/atau dijalankan secara baik di institusi kepolisian.

Salam,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *