Mahfud MD: Mundur adalah Seruan Moral, Bukan Hukum
JAKARTA-KEMPALAN: Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD menyebutkan bahwa tuntutan kepada PSSI untuk mundur merupakan seruan moral, bukan hukum.
Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan melalui surat rekomendasinya telah menyarankan agar Ketum Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI untuk mundur datang dari jabatannya.
Rekomendasi tersebut diberikan oleh TGIPF sebagai bentuk tanggung jawab PSSI atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 133 korban.
BACA JUGA: Kritik Fun Football PSSI dan FIFA: Media Inggris: Tuli, Tidak Peka
Menko Polhukam sekaligus Ketua TGIPF, Mahfud Md juga menyebutkan bahwa desakan mundur tersebut merupakan seruan moral sehingga jika tidak dipenuhi maka PSSI bis disebut sebagai organisasi yang amoral.
“Yang sering dipertanyakan, bagaimana soal mengundurkan diri, itu kan seruan moral, bukan seruan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka.” ungkap Mahfud MD saat diwawancarai di Unnes Semarang.
BACA JUGA: Harapan Thomas Doll: Penonton Tetap Bisa Hadir saat Liga 1 Berlanjut
Mahfud pun menegaskan jika pemerintah tidak akan mengintervensi agar untuk meminta para anggota Exco PSSI mundur.
Namun, pria kelahiran 1957 itu menegaskan bahwa tetap harus ada pertanggungjawaban secara moral atas jatuhnya korban selama Tragedi Kanjuruhan.
“Tidak perlu peraturan. ‘Saya mundur selesai’. Kalau nggak mundur, nggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral…. Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita nggak akan intervensi, kita tahu aturan.” kata Mahfud.
(*) Edwin Fatahuddin