Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 03:33 WIB
Surabaya
--°C

Ending Kasus Yosua Ternyata Begini

KEMPALAN: Irjen Ferdy Sambo dibawa polisi, ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu, 6 Agustus 2022. Diduga, Sambo mengambil CCTV di TKP tewasnya Yosua. Maka, kasus ini berubah total.

***

BERUBAH, dari pengumuman resmi Polri, bahwa Brigadir Yosua bersalah, maka terjadi tembak-menembak, akhirnya Yosua tewas.

Menjadi bentuk pertanyaan: “Benarkah itu? Padahal CCTV di TKP dinyatakan Polri, rusak sejak dua pekan sebelum kejadian?”

Ternyata, Sambo ditempatkan di Mako Brimob, dilarang pulang, sampai 30 hari sejak ditempatkan, Sabtu, 6 Agustus 2022, atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diduga, Sambo mengambil CCTV TKP.

Diperkuat, Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin kepada pers, Senin (8/8) mengatakan: Irjen Ferdy Sambo ada di TKP saat tembak-menembak Bharada E lawan Brigadir Yosua, Jumat, 8 Juli 2022.

Boerhanuddin: “Beliau (Irjen Ferdy Sambo) ada di situ.”

BACA JUGA: Ajudan lawan Ajudan, 25 Polisi Diperiksa

Dilanjut: “Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, ia (Bharada E) mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak. Sudah, itu saja.”

Apakah lantas terjadi tembak-menembak? Menurut Boerhanuddin berdasar pengakuan pelaku, Bharada E, ternyata tidak ada tembak-menembak.

Boerhanuddin: “Ada pun proyektil, atau apa yang di lokasi, katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu (Yosua) dipakai untuk tembak kiri-kanan. Bukan saling baku tembak.”

“Menembak itu… dinding arah-arahnya itu beberapa. Sudah….”

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.