Selasa, 9 Juni 2026, pukul : 13:59 WIB
Surabaya
--°C

Eksekutor Juragan Rongsokan di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

SIDOARJO-KEMPALAN: Pelaku penembakan yang menewaskan MS (46) juragan rongsokan di bawah Flyover Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/6) malam lalu, berhasil ditangkap polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan penangkapan tersebut kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/7) sore.

“Pelakunya ditangkap di Madura, atau sehari setelah penembakan,” tegas Kusumo.

Menurutnya, motif penembakan terhadap MS, karena dendam pribadi. J eksekutornya, dan E yang kini masih dalam pengejaran polisi adalah dalang penembakan.

“E yang memberi order juga senjata api kepada J dengan bayaran 100 juta rupiah. Namun, uang yang dijanjikan belum diterima, ia sudah ditangkap polisi,” ungkapnya lagi.

Diungkap juga mengenai motif pelaku menggunakan helm dan jaket Ojol (Ojek online). Kata Kapolresta, agar pelaku mudah mendekati korban.

BACA JUGA  FTBI Sidoarjo 2026: Merawat Aksara, Menggenggam Jati Diri Jawa

Sebelumnya, warga sekitar lokasi penembakan mencurigai, pelaku penembakan berseragam ojek online.

Kecurigaan warga tersebut ternyata cocok dengan apa yang telah berhasil diungkap polisi. Seragam ojolnya pun ditemukan anggota tidak jauh dari TKP.

“Setelah menembak korban, pelaku membuang jaket ojolnya, “kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja.

Korban MS ditembak menggunakan senjata api jenis pistol. Berdasarkan pengamatan Kempalan dari barang bukti yang disita polisi, senjata api yang digunakan pelaku identik pistol semi otomatis jenis FN (Five Seven). Senjata api tersebut di produksi di Belgia dan digunakan banyak negara, termasuk Indonesia.

Selain menyita pistol, polisi juga menyita jaket dan helm Ojol serta sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.

BACA JUGA  AS Catat Lebih dari 2.000 Kasus Campak untuk Tahun Kedua Berturut-turut

Adapun hasil penyidikan polisi, pelaku J menembak korban dua kali. Tembakan mengenai leher, dan lengan tembus dada. Korban sempat dirawat di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Jenazah MS dimakamkan di kampung halamannya di Pasuruan.

Akibat perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman pidananya hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.  (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.