Jelang Idulfitri, Gubernur Anies Salurkan Ragam Bantuan Mulai Bansos hingga Kartu Pekerja Tahap 2
JAKARTA-KEMPALAN: Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara simbolis menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada penerima baru Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan dana stimulan karang taruna, serta diikuti dengan penyerahan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Tahap 2, di Ruang Pola Balai Kota Jakarta pada Kamis (28/4).
“Kami di Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi setiap warga. Alhamdulillah, penyerahan bantuan sosial ini dapat terlaksana sebelum Hari Raya Idulfitri. Semoga dapat bermanfaat bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” ujar Gubernur Anies.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, karena dilakukan penyempurnaan data, maka penerima lama yang sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, usianya lebih dari 6 tahun (bagi penerima KAJ) tidak lagi mendapat bansos. Adapun jumlah penerima KLJ sebanyak 104.448 orang, jumlah penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang, dan jumlah penerima KAJ sebanyak 10.553 anak.
“Untuk diketahui, penerima bansos PKD merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021, yang kemudian ditentukan melalui musyawarah kelurahan. Penyaluran bansos PKD bagi KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap, dimulai tanggal 8 April 2022 yang lalu, kemudian sisanya akan ada pendistribusian rekening beserta kartu ATM bagi penerima bansos baru oleh Bank DKI, yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pencairan bansos PKD merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022. Para penerima bansos KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000,- , yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp 600.000- setiap bulannya. Sedangkan, penerima bansos KPDJ dan KAJ akan menerima Rp 1.200.000,- yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp 300.000,- setiap bulannya.
Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini tetapi belum pernah mendapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS. Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.
Terkait dana stimulan Karang Taruna, diberikan kepada 267 Karang Taruna Kelurahan dan 1.976 Unit Kerja Karang Taruna (UKKT) tingkat RW. Besaran dana stimulan yang diterima Karang Taruna Kelurahan berjumlah Rp 1.000.000,- dan untuk UKKT RW sebesar Rp 500.000,-.
“Dana stimulan bagi Karang Taruna dapat digunakan sebagai biaya operasional dalam rangka penyelenggaraan pemberdayaan Karang Taruna. Diharapkan, Karang Taruna dapat menjadi penggerak pemuda melakukan kegiatan sosial di lingkungannya,” tuturnya.
Di samping itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, memaparkan, pihaknya menyerahkan Kartu Pekerja Jakarta Tahap 2 Tahun 2022 sebanyak 457 kartu. Disnakertransgi DKI Jakarta juga telah melaksanakan uji coba penggunaan Kartu Pekerja Jakarta yang dilaksanakan secara serentak pada 6 (enam) lokasi di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta pada Rabu lalu (27/4), yaitu:
1. Balai Kota DKI Jakarta : 14 pekerja
2. Jakarta Pusat : Kantor Walikota Jakarta Pusat sebanyak 86 pekerja
3. Jakarta Selatan : Kantor Walikota Jakarta Selatan sebanyak 91 pekerja
4. Jakarta Timur : Kantor Walikota Jakarta Timur sebanyak 138 pekerja
5. Jakarta Utara : Kantor Walikota Jakarta Utara sebanyak 34 pekerja
6. Jakarta Barat : Kantor Walikota Jakarta Barat sebanyak 94 pekerja
“Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berserta keluarganya dalam rangka menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan menuju DKI Jakarta yang aman dan kondusif sehingga terwujud Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya,” ungkap Andri.
Untuk diketahui, penerima KPJ akan memperoleh tambahan manfaat diantaranya layanan naik TransJakarta gratis di koridor yang telah ditentukan, anggota/member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah, dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus). Adapun syarat pengajuan KPJ, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen, mengisi form perbankan yang disediakan, serta bekerja di perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta.
Sementara itu, mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:
• Pemohon mengumpulkan foto copy KTP, KK, NPWP, Slip Gaji, dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
• Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
• Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
• Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit 50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
• Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI dan PD Pasar Jaya akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.
Editor: Freddy Mutiara