Taliban Larang Budidaya Opium di Afghanistan

waktu baca 2 menit
Afghanistan dan Opium-DW

KABUL-KEMPALAN: Taliban telah mengeluarkan dekrit yang berisikan larangan budidaya Opium, dengan tujuan untuk meyakinkan dunia internasional terkait dengan kontrol obat-obatan di Afghanistan.

“Dekrit sudah dikeluarkan dari Pimpinan Tertinggi Emirat Islam Afghanistan, bahwa mulai saat ini—warga Afghanistan dilarang untuk melakukan budidaya Opium” ucap Pimpinan Tertinggi Taliban yaitu Haibatullah Akhunzada pada Minggu (3/4).

“Jika ada yang melanggar, tanaman tersebut akan dihancurkan dan yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Hukum Syariah” ucap tambahnya.

Kontrol obat-obatan menjadi salah satu permintaan terbesar dari dunia internasional kepada Taliban.

Hal tersebut terjadi karena di negara-negara miskin, budidaya Opium menjadi salah satu sumber pemasukan yang sangat besar kepada warganya.

Di negara yang miskin, budidaya Opium menjadi pilihan utama untuk “Cepat kaya” dibandingkan dengan menanam tumbuhan legal seperti misalnya gandum dan lainnya.

Seorang petani Opium di kawasan Helmand mengatakan bahwa selama beberapa minggu terakhir, harga Opium meroket karena adanya rumor Taliban akan melarang Opium.

Namun, ia juga mengatakan bahwa ia masih harus tetap menanam Opium untuk menafkahi keluarganya.

“Tanaman lain tidak laku” ucap petani tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tindakan tersebut banyak dilakukan oleh warga Afghanistan karena pada saat ini, keadaan ekonomi disana menjadi semakin parah setelah Taliban mengambil alih kekuasaan.

PBB memperkirakan bahwa Afghanistan memproduksi Opium senilai 1,4 Miliar USD pada tahun 2017, dan pada saat ini, diperkirakan angka tersebut menjadi naik karena keadaan yang semakin parah di Afghanistan.

Dengan adanya dekrit tersebut, Deputi Perdana Menteri Afghanistan yaitu Salam Hanafi meminta kepada komunitas internasional untuk bekerja sama dengan Afghanistan untuk menangani permasalahan adiksi obat-obatan terlarang dan juga membantu petani Opium bergeser ke tanaman legal.

 

(Muhamad Nurilham, Aljazeera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *