Unras PMII ke Bupati Disebut Bayaran, Pejabat Sumenep Ini Dilaporkan ke Polres
SUMENEP-KEMPALAN-Para aktivis PMII Komisariat STKIP PGRI Sumenep terdengar meradang usai Ketua Komisariat PMII STKIP PGRI Sumenep, Moh. Rusdi mendatangi Mapolres Sumenep, Senin siang (24 Januari 2021).
Kedatangan Rusdi untuk melaporkan salah satu pejabat Sumenep bernama Subiyakto setelah berkomentar di salah satu Grup WhatsApp ADV PKP.
Moh. Rusdi dalam rilis yang diterima kempalan mengatakan, kedatangan dirinya bersama aktivis PMII lain ke Polres Sumenep mengaku tersulut emosionalnya setelah aksi unjuk rasa (Unras) para aktivis PMII STKIP ke Kantor Bupati Sumenep, beberapa waktu lalu disebut UNRAS BAYARAN dalam chat Grup WhatsApp ADV PKP oleh Subiyakto.
“Kami melaporkan Subiyakto ke Polres karena telah mencoreng nama baik keluarga besar PMII STKIP PGRI Sumenep,” tulis Rusdi Senin sore.
Kata Rusdi, komentar Subiyakto di Grup WhatsApp AVD PKP telah menyayat hati keluarga besar PMII STKIP PGRI Sumenep dan menodai gerakan moral mahasiswa.
“Hari ini kami datang ke Polres untuk melaporkan komentar pejabat Sumenep yang kami nilai telah mencemarkan gerakan moral mahasiswa. Kami akan datang lagi ke Polres untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan,” sambung Rusdi.
Perlu diketahui, Subiyakto saat ini menjabat Kepala Bidang Pemadam Kebakaran di Satpol PP Sumenep.
Dihubungi via WhatsApp, Subiyakto mengakui komentar dirinya di Grup WhatsApp dan menjelaskan maksud komentarnya.
“Sy sdh bilang demo itu pasti bayar sound dan lain2,” tulis Subiyakto menjawab konfirmasi komentar Unras Bayaran tanpa komentar lebih lanjut, Senin siang.
Sekedar diketahui, 11 Januari 2022 ratusan aktivis PMII STKIP PGRI melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Para aktivis PMII itu menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep Agus Dwi Saputra untuk turun dari jabatannya karena dinilai tidak kompeten dalam menata pendidikan di Sumenep.
Karena kecewa, ratusan aktivis PMII STKIP PGRI kembali menuntut Bupati Sumenep agar mencopot Agus Dwi Saputra dari jabatan Kadisdik Sumenep.
Ratusan aktivis PMII STKIP mendatangi Kantor Bupati Sumenep pada 20 Januari 2022. Mereka menuntut Bupati Achmad Fauzi ikut bertanggungjawab dan segera mencopot Agus Dwi Saputra dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan.
Dalam kajian aktivis PMII, lanjut Rusdi, pengangkatan Agus Dwi Saputra sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumenep tidak sesuai dengan PERMENDIKBUD NO. 7 Tahun 2017 dan PermenPANRB No. 15 Tahun 2019. Yaitu: Kepala Dinas Pendidikan harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Menurut Agus, jabatan Kepala Dinas Pendidikan harus yang memiliki latarbelakang dan kompetensi di bidang pendidikan. Bukan seperti Pak Agus.
“Kan lucu kalau ada yang bilang gerakan ini, unras bayaran. Dan kami menyoroti hal tersebut sudah melewati beberapa kajian-kajian terkait kebijakan yang dilakukan bupati itu tidak serius membagun pendidikan Sumenep”, kata Rusdi mengakhiri rilisnya. (ham)