Forum Honorer PGRI Jatim Minta Formasi Pengangkatan ASN PPPK Sesuai Kondisi Daerah
SURABAYA – KEMPALAN: Forum Honorer (FH) PGRI Provinsi Jawa Timur berharap agar pengajuan formasi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk guru dan tenaga kependidikan honorer tahun 2022 untuk dimaksimalkan sesuai kondisi real di daerah.
Keinginan itu disampaikan oleh Ketua FH PGRI Provinsi Jawa Timur Ilham Wahyudi, Moh Abror (Waka FH PGRI Jatim) dan M. Agus (Sekretaris FH PGRI Jatim) saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang sedang reses di Jawa Timur, Sabtu (18/12/2021).
Mereka didampingi Wakil Ketua PGRI Jawa Timur Bambang Sutjipto dan Sekretaris PGRI Jatim Winardi.
Selama ini, menurut Ilham, langkah yang diambil Pemerintah Pusat ternyata ditafsir berbeda oleh Pemerintah Daerah.
“Buktinya belum maksimalnya pengajuan formasi di daerah. Formasi yang diajukan hanya sedikit. Dengan alasan gaji ASN PPPK akan membebani DAU di masing-masing daerah,” kata Ilham.
Menurut Ilham pemerintah sebenarnya menyediakan sebanyak 1.002.616 formasi. Seperti yang dikatakan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dimana pemerintah akan merekrut 1 juta guru ASN PPPK di tahun 2021. Tetapi pengajuan dari Pemda hanya 506.252 formasi.
“Artinya ada jatah formasi sebanyak 496.364 yang belum diambil oleh Pemda. Namun yang lulus seleksi ASN PPPK Tahap 1 yang diumumkan pada Jumat (8/10/2021) tercatat sebanyak 173.329 guru honorer,” ucap dia.
Selain itu FH PGRI Jatim juga meminta adanya afirmasi berdasarkan masa kerja dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
“Pemerintah hanya mengakomodir penurunan nilai ambang batas (penurunan passing grade) sedangkan tambahan afirmasi berupa masa kerja atau masa pengabdian belum tersentuh,” ujar Ilham.
Keinginan lainnya agar Pemerintah Pusat dan Pemda segera berkoordinasi untuk melakukan pemberkasan bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus Tahap I dan Tahap II.
“Kemudian perlu kami sampaikan juga kepada Pak Ketua DPD RI terkait standarisasi gaji atau insentif daerah bagi guru dan tenaga kependidikan honorer. Harusnya sesuai UMK. Selama ini masih ada yang digaji 300 ribu per bulan. Sangat memprihatinkan,” tukas Ilham.
Ketua DPD RI menyatakan DPD RI sudah membentuk Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH). Hasil rekomendasi sudah dilaporkan dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (16/12/2021).
“Salah satu rekomendasinya adalah
meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum untuk mengangkat guruĀ honorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian minimal 15 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes,” ujar LaNyalla.
Afirmasi itu, lanjutnya, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah mengabdi dengan sepenuh jiwa namun masih diperlakukan oleh negara dengan tidak wajar.
Selain Keppres, ada beberapa rekomendasi dari Pansus GTKH DPD RI. Seperti meminta Presiden menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru. Pembuatan grand design harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh stakeholder yang berkepentingan.
“Pansus juga meminta Kemendikbud RistekĀ mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi,” ujar LaNyalla.
Upaya hal itu, kata LaNyalla, dengan merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya mensejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN.
“Intinya sudah ada beberapa rekomendasi dari Pansus Guru Honorer yang dibuat oleh DPD RI. Laporan hasil pansus ini nanti kita berikan ke Presiden agar ditindaklanjuti,” tukasnya. (*)
Editor: Freddy Mutiara