Pemkab Bandung Kaji Skema KPBU dalam Pengelolaan PJU

waktu baca 2 menit
Bupati Bandung Dadang Supriatna (kanan) dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid bertukar cinderamata di ruang pertemuan Bupati Lombok Barat, Selasa (30/11/21). (Iwa/Kempalan)

LOMBOK BARAT – KEMPALAN: Dari 22 ribu titik penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di Kabupaten Bandung, sebanyak 14 ribu titik di antaranya menyala, dan 8 ribu titik mengalami gangguan teknis. Sementara panjang jalan status milik kabupaten mencapai 1.400 kilometer.

Hal ini masih menjadi permasalahan sehingga Pemkab Bandung perlu mencari solusi mengatasinya. Salah satunya melaui skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KBU), seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Kenapa saya lebih tertarik kepada KPBU dalam pengelolaan PJU ini, karena memang di sisi lain pemerintah tidak perlu dipusingkan lagi dalam hal pemeliharaan PJU, termasuk untuk pembayaran rekening listriknya,” ungkap Bupati Bandung Dadang Supriatna saat kunjungan kerja ke Pemkab Lombok Barat, Selasa (30/11/21).

Untuk itu Bupati Bandung mengakui pihaknya melakukan penjajakan seperti apa penerapan KPBU PJU di Lombok Barat.

“Kita ke Lombok Barat karena ingin tahu dalamannya seperti apa KPBU PJU ini. Kelebihan dan kekurangannya seperti apa, sehingga nanti tidak ada yang dirugikan dalam pelaksanaannya, baik pemerintah daerah maupun badan usaha, dan bisa menguntungkan semua pihak,” imbuh bupati.

Dengan panjang jalan Kabupaten Bandung mencapai 1.400 km, lanjut Kang DS, maka pihaknya harus bisa merumuskan lebih matang sehingga semua jalan raya di Kabupaten Bandung bisa mendapatkan penerangan.

Menurut Kang DS, sejauh ini sudah ada pihak ketiga atau badan usaha yang berminat untuk bekerjasama dengan Pemkab Bandung dalam pengelolaan PJU.

“Pihak ketiga yang berminat sudah ada untuk menjadi badan usaha yang bermitra dengan pemda, tinggal saat ini kita sedang mempersiapkan regulasinya,” ungkap bupati, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa.

Seperti di Lombok Barat sendiri, KPBU PJU dikelola oleh PT Surya Energi Indotama (SEI) yang memenangkan tender.

Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid mengakui, pihaknya sendiri masih berproses dalam penerapan KPBU PJU. Fausan mengungkapkan dalam pelaksanaannya, KPBU PJU lebih banyak terkendala hal teknis.

“Sampai sekarang kita masih berproses KPBU PJU karena memang dalam pelaksanaannya butuh waktu yang panjang.” kata Fauzan. (iwa ahmad sugriwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *