JAKARTA-KEMPALAN: Akta kelahiran dan kartu keluarga merupakan dokumen penting yang sangat diperlukan untuk mengurus data-data. Kehilangan dokumen penting tersebut merupakan suatu hal yang tidak mengenakan bagi kita.
Tetapi di zaman serba digital saat ini,ketika kita kehilangan akta kelahiran dan kartu keluarga, kita bisa mencetaknya sendiri dari rumah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya bisa kamu cetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari printer di rumah atau tempat lainnya.
Meski hanya dicetak di selembar kertas, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum karena memiliki kode pemindai berbentuk QR di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri. Kode QR tersebut merupakan pengganti dari tanda tangan dan cap basah.
Berikut cara mencetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri.
Next…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi