WASHINGTON D.C-KEMPALAN: Mantan Komandan Taliban, Haji Najibullah datang ke Pengadilan Negeri AS di Manhattan pada Jumat (15/10) dan diakui tidak bersalah setelah adanya tuduhan yang berkaitan dengan serangannya kepada pasukan AS pada tahun 2008 silam yang membunuh beberapa pasukan AS.
Pengacara dari Haji Najibullah mengatakan bahwa tudukan pembunuhan pasukan AS pada tahun 2008 “Sangat tidak masuk akal” untuk mencegat kliennya karena Taliban memang sedang berperang dengan AS.
Jaksa AS mengumumkan pada minggu lalu bahwa Haji Najibullah dikenakan beberapa tuduhan yang berkaitan dengan serangannya pada tahun 2008 ketika ia masih menjadi komandan Taliban. Ketika ia menjadi komandan Taliban, ia memberikan perintah kepada pasukan Taliban untuk menyerang konvoi pasukan AS dengan senjata dan peluncur roket. Berkat tindakannya, tiga pasukan AS dan juga penerjemah Afghanistan meninggal dalam kejadian tersebut.
Haji Najibullah mengenakan gamis berwarna cerah dan mengenakan masker ketika memasuki ruang pengadilan. Ia dikenakan 13 pasal terpisah mulai dari pemberian bantuan material untuk tindakan terorisme, pembunuhan warga AS, menculik hingga lainnya. Jika terbukti bersalah, Haji Najibullah bisa menghabiskan seumur hidupnya di dalam penjara.
“Sebagaimana yang sudah dijelaskan, dalam salah satu waktu yang sangat berbahaya di Afghanistan, Najibullah memimpin Taliban untuk meneror Afghanistan dan menyerang pasukan AS” ucap pengacara AS asal New York, Audrey Strauss.
Namun perkataan tersebut dipatahkan oleh pengacara dari Najibullah yaitu Mark Gombiner yang mengatakan bahwa bukti yang ada tidak sesuai dan tidak valid serta semua tuduhan yang ada tidak benar.
Gombiner mengatakan bahwa kematian pasukan AS merupakan sebuah tragedi, namun tidak masuk akal jika Najibullah dikenalan tuduhan untuk bertanggung jawab terhadap tindakannya ketika AS yang melakukan perang dengan Afghanistan.
(Aljazeera, Muhamad Nurilham)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi