SIDOARJO-KEMPALAN : Selain peniadaan Salat Idul Adha 1442 H dan aktifitas takbir keliling, pelaksanaan qurban juga diatur ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 451/ 14901 /012.1/2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam surat edaran tersebut, penyembelihan hewan qurban wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).Karena di Sidoarjo memiliki RPH-R sangat terbatas, penyembelihan hewan qurban bisa dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan ketat.
Penyembelihan dilakukan di area terbuka sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik antar petugas. Kemudian, hanya boleh dihadiri oleh petugas pemotongan hewan qurban. Seluruh petugas juga diwajibkan menjaga jarak fisik mulai dari pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Agar mudah dipahami, Kempalan.com telah merangkum seluruh aturan teknis pelaksanaan qurban sebagai berikut :
Sebelum Kegiatan
1. Seluruh peralatan yang akan digunakan wajib dibersihkan dengan disinfektan.Satu alat hanya boleh digunakan oleh satu orang petugas.
2. Semua petugas harus dicek suhu tubuhnya. Hanya yang bersuhu badan normal saja yang diperbolehkan beraktifitas
3. Panitia harus memastikan tidak ada orang lain selain petugas yang hadir dalam pelaksanaan qurban di lokasi.
4. Panitia harus memastikan lokasi kegiatan cukup luas untuk memungkinkan semua petugas menjaga jarak fisik.
Ketika Kegiatan
1. Pelaksanaan kurban dilakukan di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Batas waktu yang diberikan maksiman 4-5 jam per hari.
2. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, dan jeroan harus dibedakan.
3. Semua petugas diwajibkan mengenakan masker, pakaian lengan panjang, sarung tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari kontak fisik termasuk berjabat tangan.
4. Petugas yang ingin bertukar alat, wajib membersihkan alat tersebut dengan disinfektan.
5. Panitia harus selalu memantau dan mengedukasi para petugas untuk tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telingan serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
6. Panitia juga harus mengimbau para petugas untuk senantiasa menjaga etika saat bersin, batuk, atau meludah.
7. Tidak diperbolehkan ada makan bersama selama atau usai kegiatan
Pendistribusian Daging
1. Tidak diperkenankan mengundang masyarakat pada satu tempat untuk mengambil daging.
2. Petugas harus mendistribusikan daging ke rumah penerima. Bisa juga melalui Ketua RT setempat. Kemudian Ketua RT harus mendatangi rumah masing-masing penerima.
3. Petugas pendistribusian harus mengenakan masker rangkap dan sarung tangan unuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.
Usai Kegiatan
1. Peralatan dan area kegiatan wajib dibersihkan dengan disinfektan.
2. Semua petugas diwajibkan membersihkan diri (mandi) terlebih dahulu sebelum bertemu dengan anggota keluarga di rumah. (Ambari Taufiq)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi